INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tegal bersama Pemkab Brebes musnahkan 5 juta batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp7,93 miliar pada Rabu (28/10/2026).
Seluruh barang ilegal tersebut adalah hasil penindakan Bea Cukai Tegal sejak Januari 2026, di wilayah pengawasannya yang mencakup Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten dan Kota Tegal, serta Kabupaten dan Kota Pekalongan.
Pemusnahan ini dilaksanakan secara simbolis di Lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, dan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan secara menyeluruh di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Moch. Arif Setijo Noegroho, merincikan bahwa kali ini pihaknya memusnahkan 5.290.602 batang rokok dan 43,2 liter MMEA ilegal hasil dari 80 kali penindakan. Nilai barang seluruhnya mencapai Rp7,93 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp5,18 miliar
“Ini menjadi langkah tegas dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal di wilayah pantura Jawa Tengah,” ungkapnya.
Arif juga menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol. Modus pengiriman yang semakin variatif menuntut kewaspadaan lebih dari Bea Cukai Tegal dan pemerintah daerah setempat dalam melakukan pengawasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja sangat baik dalam pengumpulan informasi dan penindakan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tegal mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun distribusi rokok ilegal. Bea Cukai Tegal juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, berdaya saing, serta mengamankan penerimaan negara. (srv)


















