INDOPOSCO.ID – NR Herbal Care mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan nomor notifikasi (NA) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) produk TB.
Direktur Utama NR Herbal Care, Nurbaiti, melalui kuasa hukumnya, Gatot Hadi Purwanto menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan NR Herbal Care terkait dugaan penggunaan nomor NA BPOM milik perusahaannya pada produk yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa sepengetahuan pihaknya.
Menurutnya, produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya dan penggunaan nomor notifikasi milik NR Herbal Care pada kemasannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta risiko bagi konsumen.
“Dalam perkembangan penanganan perkara merek TB telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.
Gatot mengatakan, langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen menjaga kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, keamanan produk, dan perlindungan konsumen.
Pihaknya berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi standar dan ketentuan hukum. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan produk yang aman dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
“Kami akan terus mendukung proses penegakan hukum dan menghormati kewenangan penyidik dalam mengungkap fakta perkara ini,” katanya.
Gatot berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha di bidang kosmetik dan produk kesehatan untuk mengutamakan legalitas, keamanan produk, serta perlindungan konsumen. (nas)


















