INDOPOSCO.ID – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima kedatangan perwakilan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama Denny Indrayana di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
GMKR menyampaikan aspirasi dan mendorong agar PKS bersedia menjadi inisiator langkah konstitusional di DPR, termasuk wacana hak angket, pansus, hingga pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan isu ijazah.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid bakal menampung aspirasi tersebut. Sebab, persoalan itu telah menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius yang perlu dikawal melalui fungsi pengawasan di parlemen.
“Yang pertama, PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik terkait berbagai permasalahan bangsa, khususnya dari putusan Mahkamah Konstitusi ini mengenai ijazah gate,” kata Kholid di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, PKS berkomitmen menyerap suara publik terkait isu tersebut dan akan meneruskannya ke DPR RI untuk diproses menggunakan wewenang konstitusional lembaga legislatif.
“Permasalahan ini memiliki dasar untuk ditindaklanjuti secara konstitusional di DPR sesuai dengan fungsi kewenangannya,” ucap Kholid.
Selain itu, ia meminta Fraksi PKS di DPR RI untuk aktif menjalin penjajakan politik dengan fraksi-fraksi lain di parlemen guna merespons aspirasi tersebut.
“Kemudian yang kedua, kami juga meminta dari Fraksi DPR RI di PKS khususnya untuk terus membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi DPR lainnya,” jelasnya.
Ia berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum evaluasi mendalam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam menegakkan kepatuhan terhadap hukum serta etika.
“Tentunya yang ketiga, kita berharap besar bahwa polemik ijazah gate ini menjadi pembelajaran yang sangat penting buat kehidupan kita berbangsa dan bernegara untuk taat secara hukum dan juga taat secara etis,” imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Meski demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti dokumen ijazah atau penyetaraan tingkat SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Temuan pertimbangan ini yang kemudian memicu desakan dari kelompok pemohon untuk mengajukan pemakzulan. (dan)

















