• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Rakyat Sesak Napas, DPR Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tumpas Karhutla

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:30
in Headline
hutla

Ilustrasi - Petugas gabungan berupaya memadamkan api di Kecamatan Muara Bulian, Provinsi Jambi, pada 20 Agustus 2026 lalu. BPBD Kabupaten Batang Hari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, mendesak pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat pemadaman, melindungi kesehatan masyarakat, dan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

“Rakyat sesak napas, pemerintah harus kerahkan seluruh kekuatan! Maksimalkan personel, peralatan, dukungan udara, dan anggaran yang tersedia. Jangan biarkan masyarakat menghadapi ancaman asap tanpa perlindungan yang memadai,” kata Rina dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (14/10/2026).

BacaJuga:

Wacana Hak Angket DPR soal Gibran, Pengamat: Itu Sulit Terwujud

OTT BNPB, KPK Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

KPK OTT di BNPB, Kapusdatin Buka Suara

Desakan itu muncul di tengah laporan kebakaran di sejumlah wilayah. Data BNPB pada awal Oktober mencatat kejadian karhutla di Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah.

Rina meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, serta seluruh unsur terkait. Komando yang jelas dan distribusi bantuan yang cepat, menurutnya, menjadi kunci agar operasi pemadaman berjalan efektif.

“Tidak boleh ada petugas yang kekurangan alat, kesulitan mendapatkan air, atau terhambat dukungan operasional ketika api harus segera dikendalikan. Pemerintah harus memastikan seluruh sumber daya benar-benar sampai ke lokasi yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari besarnya personel atau anggaran yang dikerahkan. Indikator utamanya ialah api berhasil dipadamkan, paparan asap berkurang, dan masyarakat memperoleh perlindungan nyata. Karena itu, target kerja harus terukur dan dievaluasi setiap hari.

“Setiap wilayah terdampak harus jelas siapa penanggung jawabnya, apa kebutuhannya, dan bagaimana perkembangan penanganannya. Jika dukungan yang ada belum cukup, segera tambah. Keselamatan rakyat tidak boleh menunggu,” tuturnya.

Di luar operasi pemadaman, Rina mengingatkan pentingnya langkah perlindungan kesehatan. Pemerintah perlu menyediakan layanan medis, masker yang sesuai, ruang udara bersih, serta evakuasi jika situasi membahayakan warga. Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit pernapasan harus mendapat perhatian khusus.

“Jangan menunggu rumah sakit dipenuhi warga dengan gangguan pernapasan. Datangi masyarakat, periksa kebutuhan mereka, dan berikan perlindungan sejak dini. Negara harus hadir sampai ke desa-desa yang terdampak,” jelas Rina.

Penanganan karhutla juga harus dibarengi penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran. Rina menilai faktor cuaca semestinya menjadi dasar memperkuat kesiapsiagaan, bukan alasan untuk mengesampingkan dugaan pembakaran maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan.

“Jika ada pembakaran yang disengaja atau kelalaian yang terbukti, tindak tegas. Telusuri sampai kepada pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan. Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku di lapangan,” ujarnya.

Ia turut mendesak pemeriksaan transparan berbasis bukti terhadap kebakaran di wilayah konsesi. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan, mulai dari kewajiban pemulihan lingkungan hingga proses pidana dan pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.

“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar biaya pemadamannya. Korporasi harus bertanggung jawab atas kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kelolanya,” katanya.

Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, Rina juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan personel, sarana pemadaman, pengawasan kawasan, dan efektivitas anggaran. Penguatan Manggala Agni serta dukungan bagi masyarakat peduli api dinilai penting untuk memperkuat pencegahan sejak dini.

“Karhutla yang berulang harus menjadi dasar pembenahan serius. Perkuat pengawasan, benahi pengelolaan gambut, dan bantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar. Jangan biarkan wilayah yang sama terus menghadapi ancaman yang sama,” ujar Rina.

Rina meminta pemerintah menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada publik. Informasi yang dibuka harus mencakup lokasi kebakaran aktif, kualitas udara, bantuan bagi warga, dan kemajuan proses penegakan hukum.

“Kerahkan seluruh kekuatan untuk memadamkan api dan melindungi rakyat. Pastikan setiap anggaran menghasilkan tindakan nyata, setiap laporan ditindaklanjuti, dan setiap pelanggaran yang terbukti mendapat konsekuensi. Hak rakyat untuk bernapas harus menjadi prioritas tertinggi,” tambahnya. (her)

Tags: DPRKarhutlapemerintah

Berita Terkait.

gibran
Headline

Wacana Hak Angket DPR soal Gibran, Pengamat: Itu Sulit Terwujud

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:39
ott
Headline

OTT BNPB, KPK Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:55
kpk
Headline

KPK OTT di BNPB, Kapusdatin Buka Suara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:22
yaqut
Headline

9 Saksi Cabut BAP, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:05
Sidang Lanjutan Perkara Kuota Haji Tambahan 2024, Simpatisan Gus Yaqut Penuhi PN Jakpus
Headline

Sidang Lanjutan Perkara Kuota Haji Tambahan 2024, Simpatisan Gus Yaqut Penuhi PN Jakpus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22
Kapolri Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru, Ini Daftarnya
Headline

Kapolri Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru, Ini Daftarnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.