INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kuota haji tambahan 2024. Dari pantauan indoposco.id ratusan simpatisan dari berbagai daerah menyambut kedatangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut).
Mereka berkumpul tepat di depan puntu masuk pengadilan. Mereka datang sukarela jauh-jauh dari Tegal, Brebes, Cirebon, Rembang, Tangerang, Lebak, Cilegon, Pandeglang, Jawitan, Depok, Bekasi, dan Jakarta.
Turut hadir juga KH A Kurdi (Santri Leteh), KH Ulil Abshar Abdalla, serta sejumlah kiai lainnya. Kehadiran mereka menjadi wujud dukungan moral kepada Gus Yaqut.
Begitu Gus Yaqut tiba dan turun dari mobil pengantar, mereka langsung melantunkan shalawat Asyghil. Lantunan shalawat Asyghil langsung membuat suasana PN Jakpus merinding.
Ratusan Nahdliyin tersebut terus melantunkan shalawat dan mengantar Gus Yaqut ke ruang sidang. Ruang sidang kali ini membeludak oleh pendukung Gus Yaqut hingga sebagian dari tidak bisa masuk.
Di ruang sidang pendukung tak henti-henti bershalawat sebagai bentuk doa agar Gus Yaqut bebas dari tuntutan. Shalawat asyghil adalah doa puji-pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang bertujuan untuk memohon perlindungan dari orang-orang zalim.
Sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak travel (PIHK) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Saksi yang dihadirkan, yakni:
1. Imam Aji Ubaidah (Direktur Operasional PT Tisaga Multazam Utama)
2. Mohammad Ansor Alamsyah (Komisaris PT Shafira Lintas Semesta)
3. Syam Resfiadi (Direktur Utama PT Patuna)
4. Muhammad Atsir Abdul Aziz (Direktur Pengembangan Bisnis PT Nut Rima Al Waali)
5. Muhammad Solihin (Direktur Sales & Operasional PT Fajrul Ikhsan)
6. Halid Umar (Direktur Utama PT Dream Tour and Travel)
7. Richan Nur Hasan Mudzakar (Direktur Utama PT Arminareka Perdana)
8. Mahmud Muchtar Syarif (Direktur Utama PT Almuchtar Tour)
9. Muhammad Abian Usman (Direktur Utama PT Albayan
10. Ibnu Masud (Komisaris PT Mulia Hibah Wisata)
11. Rahmad Wildan (Komisaris PT Maziya Rizki Alami
Sidang hari ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (nas)

















