INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memilih hemat bicara soal putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
“Ya, ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu,” kata Yusril di Jakarta dikutip Sabtu (10/10/2026).
Meskipun merupakan salah satu pakar hukum tata negara paling senior dan berpengaruh di Indonesia, ia menolak menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
“Saya sendiri walaupun selama ini belajar Hukum Tata Negara, tapi saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini,” ujar Yusril.
Apalagi saat ini ia merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Saya ini nggota kabinet, ya. Bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami,” jelas Yusril.
Menurutnya, bola panas kebijakan politik kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kami menyerahkan semua ini kepada putusan Mahkamah Konstitusi, juga para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan,” imbuhnya.
MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan terkait keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, (6/10/2026) malam.
Namun, putusan tersebut membuka tabir baru. Pasalnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya sebatas menerangkan kehadiran perkuliahan, bukan bukti kelulusan studi. (dan)

















