INDOPOSCO.ID — Themis Indonesia melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“Tindakan itu menurut kami ada hal yang melanggar etika-etika yang diatur kan oleh yang ditentukan oleh DKPP,” tambahnya.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian materi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 antara hasil uji publik, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan draf yang telah diharmonisasi.
“Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu.
Pelapor kemudian menyinggung klaim penyelenggara pemilu yang menyebut sebuah pasal merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan, padahal kementerian tersebut telah membantah pernah memberikan rekomendasi itu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” jelasnya.
Pelaporan itu bermula setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut memicu kritik publik serta sorotan terhadap KPU terkait kecermatan dan objektivitas proses verifikasi syarat pendidikan calon pada Pilpres 2024 lalu.
MK menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri.
Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya sebatas menerangkan kehadiran perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menyelesaikan jenjang studi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas bentuk penyetaraan pengetahuan setara SMK berdasarkan Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, bukan tanda tamat belajar.
“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani secara daring melalui YouTube MK dilihat Rabu (7/10/2026).
MK juga menyoroti klaim KPU yang menyatakan proses pendaftaran cawapres dengan dokumen Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah memenuhi ketentuan hukum dan aturan verifikasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, termohon menerangkan tidak melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk surat nomor 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19 Tahun 2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” tegas Arsul Sani. (dan)

















