INDOPOSCO.ID – Proses persidangan kasus kuota haji tambahan menjadi sorotan setelah sekitar sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fenomena tersebut terjadi selama lima minggu terakhir persidangan dan memunculkan pertanyaan mengenai proses penegakan hukum.
Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi menjadi salah satu dinamika yang menarik perhatian publik dalam perjalanan persidangan.
“Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar, kenapa bisa sampai seperti itu,” ujar Yaqut, saat ditemui INDOPOSCO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Selain pencabutan keterangan saksi, menurutnya, persidangan juga menyoroti dugaan penerimaan aliran dana dan barang-barang mewah oleh sejumlah pihak. Berdasarkan catatan selama lima minggu terakhir, terdapat pihak-pihak yang disebut mampu membeli berbagai aset bernilai tinggi.
Ia menyebut, barang-barang tersebut meliputi mobil mewah, perhiasan berlian, kalung dan tas berlian, rumah, rumah kos, hingga vila. Namun, sejumlah pihak yang disorot dalam persidangan itu disebut masih berstatus sebagai saksi.
Bahkan, ia menambahkan, ada yang masih menduduki jabatan penting di instansi keagamaan. “Tentu ini menjadi catatan besar bagi kita semua, bagaimana perjalanan hukum di negeri ini,” tambahnya.
Yaqut menegaskan keyakinannya bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya, meskipun prosesnya membutuhkan waktu. Dia juga menyatakan bahwa kebijakan terkait kuota haji tambahan diambil demi menjaga keselamatan jiwa jemaah.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan didasari kepentingan bisnis, perilaku koruptif, maupun transaksi terlarang. “Saya yakin dan percaya bahwa keadilan itu akan menemukan jalan yang cepat atau lambat,” tegasnya.
Dia berharap proses persidangan dapat menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (nas)

















