• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jampidsus Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:21
in Headline
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi. Foto: Dok INDOPOSCO

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi membeberkan strategi lembaganya dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi hasil, menurutnya, butuh pendekatan komprehensif mengingat saat ini kejahatan korupsi terus berkembang.

“Kalau kita lihat tren, tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

BacaJuga:

Terima Aspirasi Pemakzulan Gibran, Sekjen PKS Minta Fraksi Jalin Komunikasi Lintas Partai

Polemik Ijazah Gate Mengemuka, PKS Dorong DPR Tindak Lanjuti Temuan MK

Rakyat Sesak Napas, DPR Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tumpas Karhutla

Ia menjelaskan, langkah awal namun mendasar yang dilakukan Kejagung dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi lembaga penegak hukum lain, termasuk dengan masyarakat. Langkah tersebut, menurutnya, sudah dilakukan dengan rumusan orkestrasi penanganan korupsi, sehingga strategi pemberantasan korupsi fokus pada satu titik yang bisa dijalankan oleh setiap lembaga.

“Kita menyadari penuh bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Dia mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun harus ekstra. Pasalnya, dampak korupsi merusak perekonomian negara, merampas hak-hak warga negara, merongrong demokrasi serta dapat menggagalkan program-program strategis nasional.

“Korupsi tidak boleh menganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, kata Kuntadi, menetapkan skala prioritas penanganan korupsi. Menurutnya, kejaksaan pusat atau Kejagung saat ini tengah fokus pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak sistemik seperti sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, dan sejenisnya.

Sektor tersebut, masih ujar dia, disasar dalam rangka mengawal perwujudan Asta Cita serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau kita mengacu kepada Asta Cita Presiden Prabowo nomor 7 serta program prioritas Presiden yang ke-4 di situ kan jelas bagaimana (arah) pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Sedangkan untuk konteks kejaksaan daerah, lanjutnya, mengingat karakteristik tiap daerah berbeda, pemberantasan korupsi diarahkan pada isu-isu kedaerahan sesuai kondisi dan potensi ekonomi masing-masing daerah.

“Kami sudah perintahkan, Kepala kejaksaan di daerah harus mampu membaca kebutuhan daerahnya, memahami situasi dan potensi ekonomi di daerahnya, sehingga pemberantasan korupsi berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat lokal,” ujarnya.

Kuntadi menyatakan, pemberantasan korupsi oleh kejaksaan tidak hanya dilakukan melalui penindakan melainkan juga disertai dengan pencegahan dan perbaikan. Arah kebijakan yang dijalankan, sambungnya, mengedepankan pembenahan tata kelola serta pemulihan kerugian negara ketimbang sekadar memenjarakan pelaku semata.

“Konklusi kebijakan tersebut: harus mampu menindak pelaku kejahatan seadil-adilnya, mengembalikan kerugian sebesar-besarnya, dan juga melakukan perbaikan terhadap kelemahan sistem yang ada di suatu lembaga,” tegasnya.

Terkait dengan penindakan, Kuntadi menyebut pendekatan pemberantasan korupsi tak cukup mengandalkan satu instrumen hukum semata, yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah payung hukum lain mesti digunakan agar penanganannya menjadi lebih efektif.

Ia mencontohkan Satgas PKH yang dinilai efektif menindak pelanggaran kawasan hutan karena menggunakan berbagai instrumen, termasuk UU Kehutanan. Pun demikian halnya dengan sektor pertambangan yang juga menggunakan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sehingga di situ ada sinergi lembaga kementerian, akhirnya hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, tata kelola bisa kita perbaiki,” imbuhnya.

Sementara terkait dengan pemulihan kerugian negara, Kuntadi menegaskan bahwa setiap penanganan korupsi oleh Kejaksaan akan diikuti dengan tindakan pelacakan aset. Ia bahkan menyebut sebanyak 58 persen aset disita pada tahap penyidikan.

“Sehingga saat perkara itu inkrah, maka tinggal penyelesaian eksekusi,” tuturnya.

Selain untuk mempercepat pemulihan aset negara, langkah tersebut dijalankan dalam rangka menutup terjadinya pergeseran aset oleh pelaku korupsi.

“Kalau tidak sejak dini dilakukan penyitaan maka pemulihan itu akan kecil,” ucapnya.

Kuntadi menegaskan, setiap rupiah kekayaan negara yang dikorupsi harus kembali ke negara serta digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara,” katanya.

Melalui arah kebijakan, dikatakan dia, pendekatan dan strategi Kejagung di atas Kuntadi meyakini pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal.

“Dan, tindak pidana korupsi mestinya tidak terulang di lembaga yang sama,” imbuhnya. (nas)

Tags: JampidsusKejagungpemberantasan korupsiPendekatan Hasil

Berita Terkait.

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Headline

Terima Aspirasi Pemakzulan Gibran, Sekjen PKS Minta Fraksi Jalin Komunikasi Lintas Partai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:42
pks
Headline

Polemik Ijazah Gate Mengemuka, PKS Dorong DPR Tindak Lanjuti Temuan MK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:13
hutla
Headline

Rakyat Sesak Napas, DPR Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tumpas Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:30
gibran
Headline

Wacana Hak Angket DPR soal Gibran, Pengamat: Itu Sulit Terwujud

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:39
ott
Headline

OTT BNPB, KPK Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:55
kpk
Headline

KPK OTT di BNPB, Kapusdatin Buka Suara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:22

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 9 Saksi Cabut BAP, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.