• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Minta Remisi dan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Diawasi Ketat

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:13
in Nasional
Remisi

Ilustrasi Remisi. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mendorong evaluasi dan pengawasan berkala terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemberian hak dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur operasional standar (SOP), sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dewi menyampaikan hal tersebut saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026). Ia menekankan pentingnya asesmen yang memadai, kriteria yang jelas, serta pemeriksaan berkala terhadap proses pemberian hak warga binaan.

BacaJuga:

Bea Cukai Libatkan Pemda dan Kepolisian untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Dugaan Pelanggaran TKA SMA, Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama

UBSI Kaji Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencatutan Identitas Kampus

“Untuk proses remisi dan sebagainya, kita berharap ada asesmen yang lebih baik sehingga jangan sampai itu menjadi modus untuk terjadinya praktik-praktik yang tidak patut. SOP-nya harus jelas, kriterianya harus jelas, dan secara berkala itu diperiksa,” ujar Dewi.

Ia menjelaskan, Komisi XIII DPR RI sebelumnya menerima berbagai masukan masyarakat dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Masukan tersebut turut menyinggung kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Menindaklanjuti masukan tersebut, Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya jajaran pemasyarakatan, mengevaluasi mekanisme pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Dewi juga mendorong pemerintah pusat memeriksa daftar penerima hak integrasi secara berkala untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Dari pusat itu secara berkala melihat semua daftar proses yang mendapatkan remisi ataupun yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Kita berharap itu tidak terulang manakala pengawasan secara berkala dan periodik dilakukan,” katanya.

Berdasarkan data Lapas Kelas I Malang, selama periode 1 Januari 2025 hingga 7 Oktober 2026, sebanyak 1.068 warga binaan memperoleh pembebasan bersyarat, 1.391 warga binaan memperoleh cuti bersyarat, dan 536 orang tercatat bebas murni.

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta dengan Kejaksaan terkait pemberitahuan hak bersyarat dan proses penghadapan klien setelah warga binaan memperoleh hak integrasi.

Untuk meningkatkan keterbukaan layanan, Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang juga menyediakan Pos Integrasi yang memberikan sosialisasi dan informasi mengenai hak integrasi kepada warga binaan. Perkembangan pengurusan hak tersebut dapat dipantau melalui inovasi layanan Melani. Selain itu, tersedia layanan berbasis situs web yang memuat informasi hak integrasi dan kanal pengaduan masyarakat.

Meski demikian, dokumen jawaban Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur yang disampaikan dalam kunjungan tersebut belum merinci pelaksanaan audit berkala secara khusus terhadap keputusan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Karena itu, penguatan evaluasi dan pengawasan periodik sebagaimana didorong Dewi menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan akuntabilitas layanan pemasyarakatan.

Dewi juga mengingatkan bahwa warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian hak integrasi tidak menghapus konsekuensi hukum apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial mantan warga binaan. Menurutnya, stigma negatif dapat menjadi hambatan bagi mereka untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dan memperoleh pekerjaan setelah bebas.

“Belum tentu yang di luar itu baik, yang di dalam itu semua jahat. Mereka harus kita bina supaya tidak tersesat lagi dan bisa kembali berintegrasi, dan masyarakat juga harusnya membantu menghilangkan stigma sehingga sama-sama bisa bersosialisasi dengan baik,” pungkas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.

Melalui pengawasan yang lebih terukur dan transparan, Dewi berharap pemberian hak warga binaan dapat berjalan sesuai aturan, mencegah penyimpangan, serta tetap mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial setelah mereka kembali ke masyarakat.(dil)

Tags: Dewi AsmaraDPR RIKomisi XIIIPembebasan Bersyaratremisiwarga binaan

Berita Terkait.

bc3
Nasional

Bea Cukai Libatkan Pemda dan Kepolisian untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:11
tka
Nasional

Dugaan Pelanggaran TKA SMA, Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08
ubsi
Nasional

UBSI Kaji Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencatutan Identitas Kampus

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:16
anwar
Nasional

Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Satgas MBG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06
Ketua DPD Ajak Investor Asing Kembangkan Industri Perumahan di Kawasan Pariwisata
Nasional

BRIN Perkuat Teknologi Iradiasi untuk Penanganan Limbah Plastik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:33
Ketua DPD Ajak Investor Asing Kembangkan Industri Perumahan di Kawasan Pariwisata
Nasional

Ketua DPD Ajak Investor Asing Kembangkan Industri Perumahan di Kawasan Pariwisata

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:23

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5152 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1265 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.