INDOPOSCO.ID – Komisi XIII DPR RI mendesak penindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri. DPR juga menekankan pentingnya pengawasan sejak dini agar dugaan pelanggaran tidak baru ditindaklanjuti setelah menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti mengatakan, pengawasan dan penanganan laporan harus dilakukan secara konsisten tanpa menunggu suatu persoalan menjadi viral di media sosial.
“Karena kita tahu Indonesia ini kalau nggak viral di media sosial, kita nggak tahu dan mungkin tidak ditindaklanjuti. Maka, pengawasan dan penanganan harus dilakukan sejak awal, jangan menunggu persoalan menjadi besar dan viral,” ujar Rinto dala keterangannya di Malang sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (10/10/2026).
Desakan tersebut muncul di tengah pemeriksaan terhadap enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan bersyarat Bechi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menyatakan pemeriksaan terhadap keenam pegawai tersebut masih berlangsung.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pegawai masih harus ditelusuri melalui proses pemeriksaan. Sementara itu, pembebasan bersyarat Bechi telah dicabut.
Rinto menilai, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya efektivitas pengawasan internal dan mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif agar proses pemberian hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Senada dengan Rinto, Anggota Komisi XIII DPR RI Fransiskus Maria Agustinus Sibarani meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Ia menegaskan, petugas yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dijatuhi sanksi tegas sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Menurut saya, oknum-oknum ini harus diberikan sanksi yang berat. Sebenarnya tidak cukup dengan nonaktif, nonjob, mutasi. Jangan hanya dipecat, mungkin menurut saya harusnya lebih tegas lagi,” ujar Fransiskus.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan bersyarat harus ditangani secara khusus dan tidak dicampuradukkan dengan persoalan struktural pemasyarakatan, seperti kelebihan kapasitas hunian lapas.
Menurutnya, penindakan terhadap dugaan pelanggaran oleh petugas harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Dengan demikian, penyelesaian kasus tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Fransiskus menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal pembenahan tata kelola pemasyarakatan melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Pengawasan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat pengawasan terhadap petugas, meningkatkan akuntabilitas layanan, serta mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian.(dil)


















