INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah tidak menganggap remeh dua persoalan yang membayangi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yakni proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku serta keberlanjutan pendidikan korban.
Desakan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Rieke menilai mekanisme asesmen bagi narapidana kasus TPKS harus diawasi secara ketat. Ia meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan pelaku memperoleh keringanan hukuman secara tidak semestinya.
“Harus ada audit menyeluruh terhadap proses penilaian atau asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku berkedok agama untuk lolos dari hukuman maksimal,” kata Rieke.
Menurut Rieke, persoalan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Dampak kekerasan seksual juga dapat terus membayangi korban, termasuk ketika mereka berupaya kembali menata pendidikan dan masa depan.
Ia menyoroti persoalan administrasi pendidikan korban yang tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) maupun dokumen pendidikan yang diakui negara.
“Korban kekerasan seksual yang sudah berani speak up tidak boleh semakin menderita dan kehilangan masa depannya hanya karena status pendidikannya tidak terdaftar atau tidak punya NISN. Negara harus hadir menjamin hak konstitusional mereka atas pendidikan,” tegasnya.
Rieke meminta kementerian terkait segera mencari jalan keluar atas persoalan legalitas dokumen pendidikan korban. Salah satu opsi yang didorong yakni melalui ijazah kesetaraan atau penyetaraan dokumen belajar.
Ia juga mengusulkan Komisi XIII DPR RI mendorong Rapat Gabungan bersama Komisi III dan Komisi VIII DPR RI dengan menghadirkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dorongan tersebut muncul setelah Firda, penyintas kekerasan seksual dari Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, menyampaikan kesaksiannya dalam RDPU. Ia mengungkapkan kesulitan melanjutkan pendidikan hingga mencari pekerjaan lantaran ijazah yang dimilikinya tidak memiliki NISN dan tidak diakui negara.
“Saya kesulitan mencari pekerjaan ketika keluar dari pondok, dikarenakan ijazah saya tidak ada NISN-nya, Pak. Mau sekolah lanjut nggak bisa, mau bekerja untuk menyambung kehidupan ke depannya juga nggak bisa karena ijazahnya tidak diakui oleh negara. Kalau mau punya ijazah yang diakui negara, otomatis saya harus ikut kejar Paket C,” jelas Firda.
Bagi Rieke, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Negara, menurut dia, harus memastikan korban tidak kembali menanggung konsekuensi dari kekerasan yang telah mereka alami, termasuk kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan membangun kehidupan secara mandiri. (her)

















