• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pelaku TPKS Bebas Bersyarat hingga Korban Tak Punya NISN, Rieke Desak Audit Remisi

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:58
in Nasional
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak/ Istimewa

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak/ Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah tidak menganggap remeh dua persoalan yang membayangi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yakni proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku serta keberlanjutan pendidikan korban.

Desakan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

BacaJuga:

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

DPR Tutup Masa Sidang, Dasco Tekankan Negara Harus Hadir untuk Rakyat

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Rieke menilai mekanisme asesmen bagi narapidana kasus TPKS harus diawasi secara ketat. Ia meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan pelaku memperoleh keringanan hukuman secara tidak semestinya.

“Harus ada audit menyeluruh terhadap proses penilaian atau asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku berkedok agama untuk lolos dari hukuman maksimal,” kata Rieke.

Menurut Rieke, persoalan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Dampak kekerasan seksual juga dapat terus membayangi korban, termasuk ketika mereka berupaya kembali menata pendidikan dan masa depan.

Ia menyoroti persoalan administrasi pendidikan korban yang tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) maupun dokumen pendidikan yang diakui negara.

“Korban kekerasan seksual yang sudah berani speak up tidak boleh semakin menderita dan kehilangan masa depannya hanya karena status pendidikannya tidak terdaftar atau tidak punya NISN. Negara harus hadir menjamin hak konstitusional mereka atas pendidikan,” tegasnya.

Rieke meminta kementerian terkait segera mencari jalan keluar atas persoalan legalitas dokumen pendidikan korban. Salah satu opsi yang didorong yakni melalui ijazah kesetaraan atau penyetaraan dokumen belajar.

Ia juga mengusulkan Komisi XIII DPR RI mendorong Rapat Gabungan bersama Komisi III dan Komisi VIII DPR RI dengan menghadirkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dorongan tersebut muncul setelah Firda, penyintas kekerasan seksual dari Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, menyampaikan kesaksiannya dalam RDPU. Ia mengungkapkan kesulitan melanjutkan pendidikan hingga mencari pekerjaan lantaran ijazah yang dimilikinya tidak memiliki NISN dan tidak diakui negara.

“Saya kesulitan mencari pekerjaan ketika keluar dari pondok, dikarenakan ijazah saya tidak ada NISN-nya, Pak. Mau sekolah lanjut nggak bisa, mau bekerja untuk menyambung kehidupan ke depannya juga nggak bisa karena ijazahnya tidak diakui oleh negara. Kalau mau punya ijazah yang diakui negara, otomatis saya harus ikut kejar Paket C,” jelas Firda.

Bagi Rieke, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Negara, menurut dia, harus memastikan korban tidak kembali menanggung konsekuensi dari kekerasan yang telah mereka alami, termasuk kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan membangun kehidupan secara mandiri. (her)

Tags: DPR RINISN Korban Kekerasan SeksualremisiRieke Dyah PitalokaTPKS

Berita Terkait.

Kunci  Wirausaha  Kuat,  Ekonomi  Melesat Perpres No. 38 Tahun 202
Nasional

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:35
dasco
Nasional

DPR Tutup Masa Sidang, Dasco Tekankan Negara Harus Hadir untuk Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23
zabadi
Nasional

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01
brian
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Mahasiswa Berpikir Solutif, Kawal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:02
bpjph
Nasional

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Ombudsman Tekankan Pentingnya Hak Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:33
haji
Nasional

Subsidi Biaya Haji dari APBN, MUI Ingatkan Transparansi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.