INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Niam, kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara. Dukungan pemerintah dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang keagamaan.
“Ini bukti negara hadir. Negara hadir terhadap urusan (ibadah haji, red) warga negara,” kata Niam dalam keterangan, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menegaskan, adanya subsidi pemerintah tidak lantas memengaruhi keabsahan ibadah haji dari sisi syariat. Menurutnya, kemampuan atau istithaah merupakan salah satu syarat yang menyebabkan seseorang memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji.
Niam menjelaskan, bentuk kemampuan tersebut dapat diperoleh melalui berbagai jalan. Termasuk ketika seseorang mendapatkan rezeki atau bantuan dari pihak lain untuk dapat menunaikan ibadah haji.
“Istithaah itu adalah kemampuan yang menyebabkan adanya kewajiban menunaikan ibadah haji. Jalannya bisa beragam, termasuk jika diberi rezeki oleh Allah melalui orang lain,” jelasnya.
Dia mengatakan, kehadiran negara melalui subsidi bukan sesuatu yang hanya diterapkan dalam urusan keagamaan. Pemerintah juga memberikan berbagai bentuk subsidi dan fasilitasi di sektor lain, seperti pendidikan, energi, serta program sosial.
Karena itu, lanjut dia, dukungan anggaran untuk penyelenggaraan haji dapat dipandang sebagai bagian dari kebijakan negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Subsidi ada di sektor pendidikan, pendidikan dasar tanpa biaya, ada subsidi bidang energi, juga subsidi dan insentif bidang sosial. Nah, ini subsidi bidang keagamaan,” ujarnya.
Niam turut memberikan apresiasi kepada DPR bersama pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kepastian pembiayaan tersebut dinilai dapat membuat persiapan penyelenggaraan haji dilakukan lebih awal.
Dengan persiapan yang lebih dini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji, mulai dari aspek keberangkatan hingga pelaksanaan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Namun, Niam menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan seluruh komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Penjelasan secara rinci diperlukan agar masyarakat, khususnya jamaah haji, memiliki pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajibannya.
“Transparansi ini akan membantu DPR menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran penyelenggaraan haji,” terangnya.
Setelah persoalan pembiayaan diselesaikan, Niam berharap pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah dapat memusatkan perhatian pada aspek pelayanan ibadah. Pengawasan DPR juga diperlukan agar seluruh kebutuhan jamaah dapat dipenuhi secara optimal.
Menurut dia, pelayanan penyelenggaraan haji harus mampu memastikan syarat dan rukun haji dapat difasilitasi dengan baik sehingga jamaah dapat menjalankan ibadah secara sempurna dan sah.
“Syukur-syukur bisa memfasilitasi sunnah untuk kesempurnaan ibadah,” katanya. (nas)

















