• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mayoritas Hotspot Karhutla Terdeteksi di Lahan Open Access, Pencegahan Jadi Sorotan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:24
in Nasional
forwatan

Suasana diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dengan tema “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). Foto : Arman/Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih cenderung berfokus pada tindakan represif serta pencarian pihak yang dianggap bertanggung jawab. Pendekatan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyentuh berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang menjadi pemicu kebakaran di tingkat lapangan. Karena itu, diperlukan strategi pencegahan yang lebih bersifat struktural, kepastian dalam pengelolaan dan tata ruang lahan, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Persoalan tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam forum diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dengan tema “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

BacaJuga:

MGBKI Minta Revisi PP 28/2024 Dikawal Ketat, Ini Alasannya

Pendidikan Papua Barat Hanya Ramai di Kota, DPD RI: Kami Kawal Sasar Hingga ke Pinggiran

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Kekuatan Tentara Bukan Sekadar Senjata

Forum tersebut menghadirkan lima narasumber, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) DR Ir H Soewarso MSi IPU, Pakar Kehutanan Petrus Gunarso PhD, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., Direktur Eksekutif GAPKI Ir Mukti Sardjono MSc, serta Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia DR Sadino SH MH.

Ketua Umum APHI DR Ir H Soewarso MSi IPU mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan kebakaran semata. Menurutnya, fenomena tersebut berkaitan dengan persoalan mendasar yang terjadi di tingkat tapak, terutama yang berhubungan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan kepastian penguasaan lahan.

“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” terang Soewarso.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla di wilayah kerja anggotanya, APHI telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para anggota. Organisasi tersebut juga mengundang sejumlah pakar kebakaran untuk memberikan sosialisasi dan berdiskusi mengenai langkah pencegahan maupun penanganan karhutla.

Pandangan mengenai pentingnya melihat faktor pengelolaan lahan juga disampaikan Pakar Kehutanan Petrus Gunarso PhD. Ia menggunakan analisis spasial yang memanfaatkan data Sipongi, tutupan perkebunan sawit, serta peta kawasan hutan untuk menggambarkan persebaran titik panas.

Berdasarkan pemaparan Petrus, sekitar 84% titik panas berada di luar kawasan perkebunan sawit yang dikelola secara formal. Area tersebut mencakup lahan non-managed atau open access, antara lain hutan konversi sebesar 15%, hutan lindung 10%, dan kawasan terbuka lainnya. Sementara itu, sekitar 16% titik panas berada di kawasan perkebunan yang dikelola secara formal.

Petrus juga membandingkan kondisi tersebut dengan Sarawak, Malaysia. Menurutnya, kejelasan hak kepemilikan serta pembagian tata ruang yang lebih tegas menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung pengendalian risiko kebakaran di wilayah tersebut.

Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan mencatat terdapat 28.692 titik panas selama periode 1–30 September 2026.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc. menyebut lima provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, yaitu Kalimantan Tengah sebanyak 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan sebanyak 1.073 titik.

Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa data hotspot tidak dapat langsung disamakan dengan kejadian kebakaran. Menurutnya, titik panas merupakan indikator adanya suhu tinggi sehingga masih diperlukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.

Dalam penanganan karhutla, pemerintah saat ini mengacu antara lain pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, serta Permentan No. 6/2025. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain penegakan hukum, Kementerian Pertanian menjalankan sejumlah langkah mitigasi. Di antaranya pembangunan demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) seluas 251 hektare, pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah, serta kewajiban bagi lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Dari perspektif hukum, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia DR Sadino SH MH menyoroti penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam perkara lingkungan. Menurutnya, penerapan prinsip tersebut perlu mempertimbangkan kondisi geografis serta kemungkinan adanya intervensi pihak lain di luar penguasaan perusahaan.

Ia juga menyoroti persoalan dalam perhitungan kerugian lingkungan pada gugatan perdata. Menurut Sadino, nilai tuntutan yang mencapai triliunan rupiah dapat menimbulkan persoalan bagi perusahaan apabila metode perhitungan kerugian tidak membedakan karakteristik antara hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).

“Dalam aspek pidana memang denda 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.

Sementara dari sisi industri, Direktur Eksekutif GAPKI Ir Mukti Sardjono MSc menyampaikan bahwa 751 perusahaan yang tergabung sebagai anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana untuk menghadapi bencana serta melakukan langkah antisipasi terhadap potensi pemicu karhutla di wilayah operasionalnya.

Mukti menambahkan, GAPKI bersama perusahaan anggotanya juga menjalankan kerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, serta pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan karhutla.

“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” pungkas Mukti.

Dengan demikian, pembahasan mengenai karhutla tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pencegahan sejak awal, penataan serta kepastian penguasaan lahan, penguatan kapasitas masyarakat, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. (aro)

Tags: Karhutlakebakaran

Berita Terkait.

teddy
Nasional

MGBKI Minta Revisi PP 28/2024 Dikawal Ketat, Ini Alasannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15
siswa
Nasional

Pendidikan Papua Barat Hanya Ramai di Kota, DPD RI: Kami Kawal Sasar Hingga ke Pinggiran

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:15
HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Kekuatan Tentara Bukan Sekadar Senjata
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Kekuatan Tentara Bukan Sekadar Senjata

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:49
qonhar
Nasional

Yayasan Al Qohhar Ringankan Beban Anak Yatim, Santunan hingga Fasilitas Pendidikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:09
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:28
dob
Nasional

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:29

OLAHRAGA

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang
Olahraga

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Editor Ali Rachman
Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05

INDOPOSCO.ID - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lalu Hadrian Irfani meminta tim nasional (Timnas)...

SelengkapnyaDetails
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32
diks

Kevin Diks Ungkap Modal Garuda Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:21
squad

Indonesia vs Thailand: Herdman Tantang Garuda Putus Kutukan Final

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3899 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2690 shares
    Share 1076 Tweet 673
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.