INDOPOSCO.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih cenderung berfokus pada tindakan represif serta pencarian pihak yang dianggap bertanggung jawab. Pendekatan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyentuh berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang menjadi pemicu kebakaran di tingkat lapangan. Karena itu, diperlukan strategi pencegahan yang lebih bersifat struktural, kepastian dalam pengelolaan dan tata ruang lahan, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Persoalan tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam forum diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dengan tema “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
Forum tersebut menghadirkan lima narasumber, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) DR Ir H Soewarso MSi IPU, Pakar Kehutanan Petrus Gunarso PhD, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., Direktur Eksekutif GAPKI Ir Mukti Sardjono MSc, serta Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia DR Sadino SH MH.
Ketua Umum APHI DR Ir H Soewarso MSi IPU mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan kebakaran semata. Menurutnya, fenomena tersebut berkaitan dengan persoalan mendasar yang terjadi di tingkat tapak, terutama yang berhubungan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan kepastian penguasaan lahan.
“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” terang Soewarso.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla di wilayah kerja anggotanya, APHI telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para anggota. Organisasi tersebut juga mengundang sejumlah pakar kebakaran untuk memberikan sosialisasi dan berdiskusi mengenai langkah pencegahan maupun penanganan karhutla.
Pandangan mengenai pentingnya melihat faktor pengelolaan lahan juga disampaikan Pakar Kehutanan Petrus Gunarso PhD. Ia menggunakan analisis spasial yang memanfaatkan data Sipongi, tutupan perkebunan sawit, serta peta kawasan hutan untuk menggambarkan persebaran titik panas.
Berdasarkan pemaparan Petrus, sekitar 84% titik panas berada di luar kawasan perkebunan sawit yang dikelola secara formal. Area tersebut mencakup lahan non-managed atau open access, antara lain hutan konversi sebesar 15%, hutan lindung 10%, dan kawasan terbuka lainnya. Sementara itu, sekitar 16% titik panas berada di kawasan perkebunan yang dikelola secara formal.
Petrus juga membandingkan kondisi tersebut dengan Sarawak, Malaysia. Menurutnya, kejelasan hak kepemilikan serta pembagian tata ruang yang lebih tegas menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung pengendalian risiko kebakaran di wilayah tersebut.
Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan mencatat terdapat 28.692 titik panas selama periode 1–30 September 2026.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc. menyebut lima provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, yaitu Kalimantan Tengah sebanyak 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan sebanyak 1.073 titik.
Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa data hotspot tidak dapat langsung disamakan dengan kejadian kebakaran. Menurutnya, titik panas merupakan indikator adanya suhu tinggi sehingga masih diperlukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.
Dalam penanganan karhutla, pemerintah saat ini mengacu antara lain pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, serta Permentan No. 6/2025. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain penegakan hukum, Kementerian Pertanian menjalankan sejumlah langkah mitigasi. Di antaranya pembangunan demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) seluas 251 hektare, pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah, serta kewajiban bagi lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Dari perspektif hukum, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia DR Sadino SH MH menyoroti penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam perkara lingkungan. Menurutnya, penerapan prinsip tersebut perlu mempertimbangkan kondisi geografis serta kemungkinan adanya intervensi pihak lain di luar penguasaan perusahaan.
Ia juga menyoroti persoalan dalam perhitungan kerugian lingkungan pada gugatan perdata. Menurut Sadino, nilai tuntutan yang mencapai triliunan rupiah dapat menimbulkan persoalan bagi perusahaan apabila metode perhitungan kerugian tidak membedakan karakteristik antara hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).
“Dalam aspek pidana memang denda 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.
Sementara dari sisi industri, Direktur Eksekutif GAPKI Ir Mukti Sardjono MSc menyampaikan bahwa 751 perusahaan yang tergabung sebagai anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana untuk menghadapi bencana serta melakukan langkah antisipasi terhadap potensi pemicu karhutla di wilayah operasionalnya.
Mukti menambahkan, GAPKI bersama perusahaan anggotanya juga menjalankan kerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, serta pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan karhutla.
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” pungkas Mukti.
Dengan demikian, pembahasan mengenai karhutla tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pencegahan sejak awal, penataan serta kepastian penguasaan lahan, penguatan kapasitas masyarakat, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. (aro)
















