INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai membongkar kasus impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp27,3 miliar di empat lokasi berbeda pada Selasa (22/9/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, bahwa pihaknya sejak Agustus hingga September 2026 telah melakukan empat penindakan terkait kasus impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas.
“Dapat kami laporkan, Pak Menteri (Keuangan) yaitu (penindakan) di Perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Djaka Budi Utama secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang. Seperti apa yang terlihat, pengelabuan garam dan beras,” ujar Djaka.
Bea Cukai mengungkapkan, bahwa perkiraan total nilai barang hasil penindakan atas kasus impor ilegal beras, garam, serta pakaian bekas di empat lokasi tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk Rp27,339 miliar,” ungkap Djaka.
“Dengan rincian sebagai berikut: Yang di Sumatra Utara, yaitu 40—ulangi 430 bal berisi pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar. Yang kedua di Tanjung Priok, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar. Di Bogor, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar. Dan di Tanjung Priok, 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar,” tambahnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak Bea Cukai guna menjalani proses hukum yang berlaku. “Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kejaksaan RI,” imbuhnya. (dan)















