INDOPOSCO.ID – Komisi IX DPR RI menerima berbagai masukan dari serikat pekerja dan komunitas pengemudi transportasi online dalam rangka penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini dan dihadiri perwakilan dari Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta Komunitas Ojol Indonesia.
Yahya mengatakan, RDPU menjadi bagian dari upaya DPR RI menyerap pandangan masyarakat secara bermakna dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Yahya.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Industriall Indonesia Council Evi Krisnawati menyoroti pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ia mendorong agar prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan kesempatan kerja diperkuat dalam regulasi. Selain itu, Evi menekankan pentingnya jaminan terhadap hak reproduksi dan maternitas serta lingkungan kerja yang aman dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Sementara itu, perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan pandangan mengenai rencana pengaturan sektor transportasi online dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia mempertanyakan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan.
William menilai karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi online memiliki tingkat fleksibilitas yang berbeda dengan hubungan kerja konvensional. Menurutnya, sebagian pengemudi menggunakan pekerjaan tersebut sebagai sumber penghasilan tambahan.
“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” ujar William.
Ia mengatakan, perubahan pola hubungan kerja perlu dikaji secara cermat karena dapat memengaruhi fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi online. Selain itu, menurutnya, pengaturan status kerja dan pola penghasilan juga perlu mempertimbangkan kondisi pengemudi yang beragam.
Menutup RDPU, Yahya mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan. Ia memastikan setiap aspirasi yang disampaikan, baik secara lisan maupun melalui dokumen tertulis, telah dicatat dan akan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada tahap berikutnya.
“Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(dar)

















