INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PMBS dan PT FBS menuai penolakan keras dari pemegang saham minoritas. Mereka menilai agenda RUPS perusahaan pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Jakarta Utara tersebut tidak sah lantaran bertentangan dengan tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
“Ini (RUPS, red) bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali MA. RUPS PT PMBS dan PT FBS ini tidak sah karena diselenggarakan pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan PK MA telah dikangkangi,” ungkap Kuasa Hukum Pemegang Saham Minoritas, R. Primaditya Wirasandi, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Primaditya menjelaskan, pihak penyelenggara RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah setelah MA membatalkan keputusan dan peralihan saham kedua perusahaan. Meski pihaknya telah memproses surat keberatan dan permohonan pembatalan sebelum rapat digelar, panitia RUPS tidak memberikan tanggapan.
Tiga putusan PK MA tahun 2026 yang menjadi landasan hukum keberatan tersebut meliputi:
Putusan Nomor 670 PK/Pdt/2026 (7 September 2026) dan Nomor 872 PK/Pdt/2026 (18 Agustus 2026): Membatalkan Akta Berita Acara RUPS LB PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020 beserta perubahan kepemilikan saham di dalamnya.
Putusan PK Nomor 471 PK (29 Juni 2026): Menyatakan peralihan saham PT FBS milik AH kepada PT DBB pada 2020 tidak sah, sekaligus membatalkan Akta Berita Acara RUPS LB PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
Sengketa bermula pada 2020 saat saham JH dan AH dialihkan ke PT DBB hingga menguasai 44 persen saham PT PMBS. Pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi tersebut karena dinilai melanggar hak membeli terlebih dahulu (pre-emptive rights). Perselisihan memuncak ketika direksi merencanakan suntikan modal dari PT PRIH (pemilik jaringan RS EH) yang berpotensi menggerus (dilusi) saham minoritas hingga PT PRIH menguasai 72,5 persen saham.
Pada RUPS LB 15 September 2022, terjadi lonjakan modal dasar dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun serta modal disetor dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun. Para pemegang saham minoritas—yang mayoritas berprofesi sebagai dokter—mengaku tidak diberi penjelasan memadai terkait urgensi penambahan modal raksasa tersebut.
Selain sengketa saham, pemegang saham minoritas juga menyoroti minimnya transparansi tata kelola perusahaan (good corporate governance). Mereka mengaku kesulitan mengakses akta perseroan, laporan keuangan audited, audit pembagian dividen, hingga RUPS tahunan.
Bahkan, sejumlah dokter pemegang saham dilaporkan mengalami pembatasan jam praktik di RSIA Jakarta Utara usai mempertanyakan kebijakan manajemen. Atas kondisi ini, pemegang saham minoritas menegaskan bakal terus menempuh jalur legal, termasuk membawa dugaan pidana ke Bareskrim Polri.
“Sengketa PT PMBS turut berdampak pada PT FBS karena PT PMBS merupakan pemegang saham terbesar di sana. Kami meminta seluruh pihak menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Primaditya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS, PT FBS, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (nas)

















