• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan PK MA Diabaikan, Pemegang Saham Minoritas Kecam RUPS PT PMBS dan PT FBS

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:21
in Nasional
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). Sengketa RUPS PT PMBS dan PT FBS mencuat usai pemegang saham minoritas menilai penyelenggara mengabaikan tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) MA/Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). Sengketa RUPS PT PMBS dan PT FBS mencuat usai pemegang saham minoritas menilai penyelenggara mengabaikan tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) MA/Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PMBS dan PT FBS menuai penolakan keras dari pemegang saham minoritas. Mereka menilai agenda RUPS perusahaan pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Jakarta Utara tersebut tidak sah lantaran bertentangan dengan tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

“Ini (RUPS, red) bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali MA. RUPS PT PMBS dan PT FBS ini tidak sah karena diselenggarakan pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan PK MA telah dikangkangi,” ungkap Kuasa Hukum Pemegang Saham Minoritas, R. Primaditya Wirasandi, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

BacaJuga:

Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Perlu Kolaborasi Pusat dan Pemda

UNESCO Dorong Alokasi 10 Persen Anggaran Pendidikan untuk PAUD

Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik

Primaditya menjelaskan, pihak penyelenggara RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah setelah MA membatalkan keputusan dan peralihan saham kedua perusahaan. Meski pihaknya telah memproses surat keberatan dan permohonan pembatalan sebelum rapat digelar, panitia RUPS tidak memberikan tanggapan.

Tiga putusan PK MA tahun 2026 yang menjadi landasan hukum keberatan tersebut meliputi:

Putusan Nomor 670 PK/Pdt/2026 (7 September 2026) dan Nomor 872 PK/Pdt/2026 (18 Agustus 2026): Membatalkan Akta Berita Acara RUPS LB PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020 beserta perubahan kepemilikan saham di dalamnya.

Putusan PK Nomor 471 PK (29 Juni 2026): Menyatakan peralihan saham PT FBS milik AH kepada PT DBB pada 2020 tidak sah, sekaligus membatalkan Akta Berita Acara RUPS LB PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.

Sengketa bermula pada 2020 saat saham JH dan AH dialihkan ke PT DBB hingga menguasai 44 persen saham PT PMBS. Pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi tersebut karena dinilai melanggar hak membeli terlebih dahulu (pre-emptive rights). Perselisihan memuncak ketika direksi merencanakan suntikan modal dari PT PRIH (pemilik jaringan RS EH) yang berpotensi menggerus (dilusi) saham minoritas hingga PT PRIH menguasai 72,5 persen saham.

Pada RUPS LB 15 September 2022, terjadi lonjakan modal dasar dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun serta modal disetor dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun. Para pemegang saham minoritas—yang mayoritas berprofesi sebagai dokter—mengaku tidak diberi penjelasan memadai terkait urgensi penambahan modal raksasa tersebut.

Selain sengketa saham, pemegang saham minoritas juga menyoroti minimnya transparansi tata kelola perusahaan (good corporate governance). Mereka mengaku kesulitan mengakses akta perseroan, laporan keuangan audited, audit pembagian dividen, hingga RUPS tahunan.

Bahkan, sejumlah dokter pemegang saham dilaporkan mengalami pembatasan jam praktik di RSIA Jakarta Utara usai mempertanyakan kebijakan manajemen. Atas kondisi ini, pemegang saham minoritas menegaskan bakal terus menempuh jalur legal, termasuk membawa dugaan pidana ke Bareskrim Polri.

“Sengketa PT PMBS turut berdampak pada PT FBS karena PT PMBS merupakan pemegang saham terbesar di sana. Kami meminta seluruh pihak menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Primaditya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS, PT FBS, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (nas)

Tags: Bareskrim PolrihukumMahkamah AgungPT FBSPT PMBSPutusan PK MArupsSengketa Saham

Berita Terkait.

Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Perlu Kolaborasi Pusat dan Pemda
Nasional

Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Perlu Kolaborasi Pusat dan Pemda

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:05
Bencana Karhutla Tembus 637 Ribu Hektare, DPR Dorong Status Bencana Nasional
Nasional

UNESCO Dorong Alokasi 10 Persen Anggaran Pendidikan untuk PAUD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:00
Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik
Nasional

Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:17
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Nasional

Kapolri Soroti Vape Diduga Jadi Jalur Narkoba, DPR Dukung MUI Kaji Fatwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:06
asapp
Nasional

Asap Karhutla Sampai Malaysia-Singapura, DPR Dorong Diplomasi Bersahabat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:21
beras bulog
Nasional

Penguatan Ketahanan Pangan Nasional Positif, Produksi Beras dan Jagung Melonjak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:11

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Olahraga

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

INDOPOSCO.ID - Liga Champions 2026/2027 menyuguhkan malam penuh drama pada matchday ketiga, Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026) dini hari...

SelengkapnyaDetails
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2636 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.