INDOPOSCO.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya perlindungan dan pelestarian bahasa daerah sebagai bagian utuh dari identitas serta warisan budaya bangsa. Upaya tersebut dinilai membutuhkan kebijakan berbasis data serta koordinasi erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
Menurut Mu’ti, bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi sehari-hari, melainkan wadah yang menyimpan identitas, sejarah, pengetahuan, hingga kearifan lokal. Melestarikan bahasa daerah berarti menjaga ingatan kolektif, nilai kehidupan, serta keberlanjutan kebudayaan bagi generasi mendatang.
“Bahasa daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Keberagaman bahasa, suku, dan budaya menjadi modal sosial sekaligus modal budaya yang memperkuat persatuan dan memperkaya kehidupan bangsa Indonesia,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, hingga 2019 Indonesia memiliki 718 bahasa daerah yang teridentifikasi, dengan 427 bahasa di antaranya berada di wilayah Pulau Papua. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kekayaan bahasa Indonesia sekaligus tantangan nyata dalam menjaga kelestariannya dari kepunahan.
Tiga Pilar Penguatan Bahasa Daerah
Guna mengantisipasi ancaman kepunahan bahasa daerah, Mu’ti menyoroti tiga pilar utama dalam penguatan pelindungan bahasa daerah di tanah air:
Kebijakan Berbasis Data: Penyusunan kebijakan pelestarian bahasa harus didasarkan pada data faktual dan kebutuhan riil masyarakat lokal.
Koordinasi Terpadu: Implementasi kebijakan perlu dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Penguatan Ekosistem Penutur: Melibatkan pemangku kepentingan secara luas, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, tokoh adat, akademisi, media, dunia usaha, hingga generasi muda.
Melalui pendekatan menyeluruh tersebut, Mu’ti menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah tidak lagi sekadar menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat.
“Melalui Badan Bahasa, Kemendikdasmen terus menggaungkan slogan Trigatra Bangun Bahasa, yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Penguasaan dan pelestarian ini menjadi bukti bahwa bahasa daerah adalah kekayaan milik bersama seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (nas)

















