INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bogor menggagalkan peredaran rokok ilegal setelah menghentikan sebuah minibus hitam di Exit Tol Sentul Barat, Bogor, pada Jumat (16/10/2026) dini hari.
Petugas mengamankan 15 karton berisi 240.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos), dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp356.400.000 dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp179.040.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan di wilayahnya.
“Penindakan ini jadi bukti nyata dari komitmen berkelanjutan untuk terus memperketat pengawasan dan menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami,” ujar Ferry.
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai kendaraan pribadi yang diduga membawa rokok ilegal menuju wilayah Bogor. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menggelar patroli darat serta penyisiran intensif di sepanjang jalur Tol Jagorawi sejak Kamis (15/10/2026) malam untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.
Pengamatan di lapangan membuahkan hasil pada Jumat (16/10/2026) dini hari, saat kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan terlihat melaju ke arah Exit Tol Sentul Barat. Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan minibus tersebut.
Petugas segera melakukan pemeriksaan pada bagian kabin dan bagasi untuk memastikan muatan yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut rokok ilegal.
“Setelah terbukti membawa muatan ilegal, petugas langsung mengamankan sarana pengangkut beserta seluruh barang hasil penindakan menuju Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Ferry.
Keberhasilan penindakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku industri serta distributor rokok resmi yang telah mematuhi ketentuan yang berlaku. (ipo)

















