INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat rutin di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Singosari dan Kecamatan Lawang, pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mengawasi peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT).
Dalam kegiatan patroli, petugas melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap sebuah bus Tividi yang melintas di Jalan Raya Gempol–Malang, Kecamatan Lawang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BKC HT jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Total barang yang ditemukan mencapai 10.880 bungkus atau 217.600 batang. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp323.776.000,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp162.713.600,00.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, mengungkapkan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk melalui patroli pada jalur transportasi dan distribusi. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan,” pungkas Pitoyo. (ipo)

















