INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Atambua bersama Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal senilai Rp23,1 miliar pada Rabu (14/10/2026).
Pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Bupati TTU, Bea Cukai Atambua, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari penindakan pada 10 Desember 2025. Penindakan dilakukan terhadap sebuah gudang di Kefamenanu, Kabupaten TTU, sebagai hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani Bea Cukai Atambua di Kabupaten Belu.
“Jadi, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.100 karton atau 11.000.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu. Untuk penanganan perkara, penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara,” jelasnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai. Dalam perkara ini, tiga terpidana berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), masing-masing berinisial LSR, LJI, dan HRO, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Berdasarkan data yang tercatat, barang bukti tersebut memiliki nilai barang sebesar Rp23,1 miliar dan nilai cukai sebesar Rp8,734 miliar. Angka tersebut menggambarkan besarnya nilai ekonomi barang ilegal yang ditangani dalam perkara ini.
Bea Cukai Atambua terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan rokok berpita cukai palsu menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (ipo)

















