INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI menyetujui hasil pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy mengatakan, rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota sebelum dilanjutkan ke rapat paripurna. Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat mini fraksi, pandangan pemerintah, laporan Panitia Kerja (Panja), hingga penandatanganan draf final RUU.
“Kami telah menerima seluruh pandangan dan kami setuju, termasuk pandangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite I,” kata Rifqinizamy.
Menurutnya, persetujuan lintas fraksi tersebut menandai bahwa proses legislasi terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota memasuki tahapan selanjutnya untuk mendapatkan keputusan dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI kami mengucapkan terima kasih terhadap proses yang telah dijalankan dengan pemerintah atas persetujuan 15 kabupaten kota yang ada di Kalimantan. Dengan mengucapkan alhamdulillah kami mengharapkan persetujuan ini dapat menjadi kado istimewa bagi Kalimantan,” ungkap politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, 15 RUU tersebut mencakup daerah di tiga provinsi di Kalimantan, yakni tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, dan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.
“Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Dede mengatakan, penyusunan 15 RUU tersebut diarahkan untuk menata kembali sekaligus mempertegas dasar hukum keberadaan masing-masing kabupaten dan kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan.
Menurutnya, penataan dasar hukum tersebut diperlukan untuk memperkuat konstitusionalitas, kepastian hukum, serta keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dengan kata lain, langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa seluruh daerah otonom memiliki pijakan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Dede.
Dengan persetujuan tingkat I tersebut, 15 RUU Kabupaten/Kota selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memasuki pembahasan tingkat II sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.dil)


















