INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti menegaskan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini berlarut di berbagai daerah.
Azis menilai ketimpangan penguasaan lahan yang berlangsung dalam waktu panjang dapat menghambat produktivitas masyarakat dan menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan melalui kebijakan reforma agraria yang lebih komprehensif.
“Tidak ada sejarah di dunia sebuah negara bisa maju kalau ketimpangan pemilikan lahan itu terjadi. Enggak ada. Meskipun itu kerajaan Inggris, dia melakukan revolusi industri didahului reforma agraria,” kata Azis dalam media briefing terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Azis, reforma agraria tidak berarti menghapus seluruh ketimpangan kepemilikan tanah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkecil ketimpangan hingga berada pada tingkat yang tidak menghambat produktivitas masyarakat.
Dalam rancangan yang dibahas DPR, ia menyebut rasio gini kepemilikan tanah diarahkan mencapai 0,30.
“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus, enggak akan ada lah di sebuah negara yang setiap warga negara memiliki tanah yang sama. Pasti akan ada ketimpangan. Nah ketimpangan itu bagaimana kita diperkecil sehingga tidak mengganggu produktivitas semua warga negara,” ujarnya.
Azis juga menyoroti kompleksitas konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak dan jenis aset, mulai dari aset pemerintah, BUMN, BUMD, kawasan hutan hingga korporasi. Menurutnya, penyelesaian konflik kerap menghadapi kendala karena terdapat berbagai regulasi sektoral yang saling bersinggungan.
Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria didorong memiliki kedudukan sebagai lex specialis atau aturan khusus yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan reforma agraria. Menurut Azis, pendekatan tersebut diperlukan untuk mengatasi fragmentasi regulasi yang selama ini dapat menghambat penyelesaian persoalan pertanahan.
“Makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana fragmentasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reforma agraria. Tapi sesuai dengan penjelasan ahli hukum, salah satunya adalah Wakil Menteri Hukum, bahwa undang-undang ini diberlakukan sebagai lex specialis,” jelasnya.
Selain aspek regulasi, Azis menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan. Menurutnya, pemetaan lahan tidak cukup hanya mengandalkan citra satelit, terutama dalam kasus yang terdapat klaim penguasaan lahan secara tumpang tindih.
“Karena tanpa data yang akurat tidak ada kebijakan yang tepat,” katanya.
Azis menambahkan, bentuk hak atas tanah yang diberikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria juga berpotensi menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan bersama pemerintah. Pilihannya antara lain pemberian hak milik yang dapat diwariskan maupun skema hak lain yang dirancang agar tanah tetap menjadi sumber produksi masyarakat dan tidak kembali berpindah penguasaan.
Ia menegaskan pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu dituntaskan. Menurutnya, penyempurnaan regulasi memang membutuhkan proses, tetapi pembahasan undang-undang tersebut tidak boleh kembali berhenti karena masyarakat membutuhkan kepastian dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Apapun yang terjadi kalau untuk sempurna pasti butuh waktu, tetapi tidak boleh gagal yang namanya undang-undang ini agar kita bisa mencapai seperti yang kita harapkan: rakyat yang berkonflik, apalagi dengan negara, itu bisa diselesaikan terutama soal tanah,” pungkasnya.(dil)

















