INDOPOSCO.ID – Pimpinan DPR RI menerima aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam wadah kepala desa yang akan berakhir masa jabatan (AMJ) pada 2027. Aspirasi tersebut salah satunya berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang perlu mempertimbangkan kondisi anggaran saat ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para kepala desa meminta agar pelaksanaan Pilkades nantinya dilakukan dengan perhitungan yang matang, termasuk mempertimbangkan kondisi keuangan yang tengah dihadapi pemerintah.
“Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujar Dasco seusai menerima audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Dasco, aspirasi tersebut akan menjadi bahan koordinasi DPR dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait lainnya. Ia menilai berbagai masukan dari para kepala desa perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi yang berkembang di tingkat desa.
Dasco mengatakan pelaksanaan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan aspek penyelenggaraan, tetapi juga kemampuan pembiayaan. Karena itu, berbagai pertimbangan mengenai anggaran perlu dibahas lebih lanjut sebelum menentukan kebijakan terkait pelaksanaan Pilkades.
“Menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Dasco.
Sementara itu, Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, yang juga merupakan perwakilan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Indonesia, mengatakan pertimbangan efisiensi anggaran menjadi salah satu dasar aspirasi yang disampaikan kepada DPR.
Menurut Saifuddin, efisiensi tersebut perlu melihat kemampuan anggaran secara berjenjang, mulai dari anggaran negara, anggaran daerah, hingga anggaran desa.
“Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami,” ujar Saifuddin.
Selain persoalan Pilkades, para kepala desa juga menyampaikan aspirasi mengenai mekanisme pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan kepala desa. Menurut mereka, keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi tantangan apabila seluruh posisi penjabat kepala desa harus diisi dari kalangan ASN.
Dalam kondisi tersebut, Saifuddin mengusulkan agar pengalaman kepala desa yang pernah menjabat dapat kembali menjadi salah satu opsi dalam mekanisme pengisian penjabat kepala desa.
“Karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang dijabat,” pungkasnya.
Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi DPR dengan pihak terkait. Adapun kebijakan mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan Pilkades maupun pengisian jabatan kepala desa yang berakhir masa jabatannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil)

















