• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Masa Jabatan Kades Berakhir Mulai 2027, DPR Pertimbangkan Stabilitas hingga Efisiensi Pilkades

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 09:03
in Nasional
Saan

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat menerima Audiensi Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) di Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026). Foto: Kresno/Septamares

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Nasib kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir mulai 2027 menjadi perhatian DPR RI. Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi mengenai keberlanjutan pemerintahan desa, termasuk kemungkinan keberlanjutan masa jabatan maupun mekanisme pengisian jabatan kepala desa. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan desa menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam merespons aspirasi tersebut. Menurutnya, stabilitas pemerintahan di tingkat desa penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat serta program pembangunan tetap berjalan.

BacaJuga:

Pulihkan Usaha Pascabencana, UMKM Sumbar Didorong Manfaatkan Pasar Digital

Bukan Cuma Makan Gratis, Menko PMK Buka Suara Soal PR Besar Sekolah di Bogor

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

“Yang kedua tentu juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat,” kata Saan.

Selain stabilitas, DPR juga mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran. Saan mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sementara pemerintah saat ini tengah mendorong kebijakan efisiensi, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

“Karena memang sekarang sedang ada efisiensi, termasuk dana desa dan sebagainya. Jadi ketika misalnya dilaksanakan Pilkades, tentu anggaran untuk Pilkades menjadi lebih besar lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Saan menegaskan bahwa berbagai pertimbangan tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh. DPR akan membahas aspirasi kepala desa AMJ dengan kementerian terkait untuk melihat berbagai opsi yang memungkinkan bagi keberlanjutan pemerintahan desa.

Menurut Saan, pembahasan tersebut nantinya perlu melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait lainnya sebelum pemerintah dan DPR menentukan langkah lebih lanjut.

Di sisi lain, Perkumpulan Kepala Desa AMJ menilai keberlanjutan pemerintahan desa diperlukan agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu akibat proses pergantian kepemimpinan.

Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ, Saifuddin, mengatakan keberlanjutan pemerintahan juga akan memberikan ruang bagi kepala desa untuk menyelesaikan program pembangunan yang telah berjalan sekaligus mengawal program prioritas nasional di tingkat desa.

“Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” ujar Saifuddin.

Aspirasi tersebut, kata dia, diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan mengenai keberlanjutan pemerintahan desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk saat ini, DPR belum menetapkan keputusan mengenai keberlanjutan masa jabatan kepala desa maupun pelaksanaan Pilkades bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir mulai 2027. Pembahasan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah dan kementerian terkait.(dil)

Tags: DPR RIKades AMJpilkadesSaan Mustopa

Berita Terkait.

Bukan Cuma Makan Gratis, Menko PMK Buka Suara Soal PR Besar Sekolah di Bogor
Nasional

Pulihkan Usaha Pascabencana, UMKM Sumbar Didorong Manfaatkan Pasar Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:06
Bukan Cuma Makan Gratis, Menko PMK Buka Suara Soal PR Besar Sekolah di Bogor
Nasional

Bukan Cuma Makan Gratis, Menko PMK Buka Suara Soal PR Besar Sekolah di Bogor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:19
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:15
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:04
Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi
Nasional

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05
Tito Karnavian
Nasional

Mendagri Hadiri Penyampaian Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.