INDOPOSCO.ID – Nasib kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir mulai 2027 menjadi perhatian DPR RI. Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi mengenai keberlanjutan pemerintahan desa, termasuk kemungkinan keberlanjutan masa jabatan maupun mekanisme pengisian jabatan kepala desa. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan desa menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam merespons aspirasi tersebut. Menurutnya, stabilitas pemerintahan di tingkat desa penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat serta program pembangunan tetap berjalan.
“Yang kedua tentu juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat,” kata Saan.
Selain stabilitas, DPR juga mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran. Saan mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sementara pemerintah saat ini tengah mendorong kebijakan efisiensi, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
“Karena memang sekarang sedang ada efisiensi, termasuk dana desa dan sebagainya. Jadi ketika misalnya dilaksanakan Pilkades, tentu anggaran untuk Pilkades menjadi lebih besar lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Saan menegaskan bahwa berbagai pertimbangan tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh. DPR akan membahas aspirasi kepala desa AMJ dengan kementerian terkait untuk melihat berbagai opsi yang memungkinkan bagi keberlanjutan pemerintahan desa.
Menurut Saan, pembahasan tersebut nantinya perlu melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait lainnya sebelum pemerintah dan DPR menentukan langkah lebih lanjut.
Di sisi lain, Perkumpulan Kepala Desa AMJ menilai keberlanjutan pemerintahan desa diperlukan agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu akibat proses pergantian kepemimpinan.
Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ, Saifuddin, mengatakan keberlanjutan pemerintahan juga akan memberikan ruang bagi kepala desa untuk menyelesaikan program pembangunan yang telah berjalan sekaligus mengawal program prioritas nasional di tingkat desa.
“Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” ujar Saifuddin.
Aspirasi tersebut, kata dia, diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan mengenai keberlanjutan pemerintahan desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk saat ini, DPR belum menetapkan keputusan mengenai keberlanjutan masa jabatan kepala desa maupun pelaksanaan Pilkades bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir mulai 2027. Pembahasan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah dan kementerian terkait.(dil)

















