INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memperkuat literasi kepemiluan dan kapasitas penyelenggara melalui kegiatan Bedah Buku Tata Kelola Pemilu (Electoral Governance) karya Prof. Ramlan Surbakti, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola pemilu sekaligus menghubungkan perspektif akademik dengan pengalaman praktis penyelenggaraan pemilu.
Buku Tata Kelola Pemilu menempatkan pemilu bukan sekadar rangkaian tahapan teknis, tetapi sebagai proses demokrasi yang menentukan legitimasi pemerintahan, representasi politik, serta berfungsinya lembaga-lembaga negara.
Dalam perspektif electoral governance, tata kelola pemilu mencakup empat arena utama, yakni pembentukan kerangka hukum dan aturan pemilu, proses penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara pemilu atau Electoral Management Body (EMB), serta penegakan hukum dan penyelesaian sengketa.
Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata mengatakan, keberhasilan pemilu harus dilihat dari keseluruhan proses penyelenggaraannya, bukan hanya dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Berbicara mengenai tata kelola pemilu, tentu bukan hanya perihal aktivitas atau tahapan pemilu, tetapi keseluruhan proses yang menjadi parameter berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Menurut dia, tata kelola pemilu mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari hukum pemilu yang demokratis, kesetaraan warga negara, kompetisi yang bebas dan adil, hingga penyelenggara yang mandiri dan profesional.
Selain itu, integritas proses pemungutan hingga rekapitulasi suara serta penegakan hukum dan penyelesaian sengketa secara adil juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Anggota KPU RI Idham Holik menilai buku karya Ramlan Surbakti tersebut menjadi salah satu referensi penting bagi penyelenggara pemilu dalam memahami konsep electoral governance.
Menurutnya, istilah electoral governance sebenarnya telah lama dikenal dalam lingkungan penyelenggara pemilu. Namun, buku tersebut memberikan perspektif yang komprehensif karena disusun dengan pembahasan yang mendalam dan didukung berbagai referensi.
“Electoral governance merupakan istilah yang sudah lama dikenal oleh penyelenggara pemilu. Buku ini menjadi referensi penting karena disusun secara serius dan kaya akan referensi. Saya menyebut Prof. Ramlan Surbakti sebagai guru kita bersama dalam bidang kepemiluan,” ujar Idham.
Sementara itu, Prof. Ramlan Surbakti menekankan bahwa kualitas pemilu demokratis ditentukan oleh keseluruhan tata kelola, bukan hanya pada momentum pemungutan suara.
Menurutnya, pemilu demokratis memang harus berlangsung secara bebas, adil, dan reguler. Namun, aspek tersebut harus ditopang kerangka hukum yang demokratis, penyelenggara yang mandiri dan profesional, proses penyelenggaraan yang berintegritas, serta mekanisme penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang adil.
“Pemilu yang demokratis tidak cukup hanya dilaksanakan secara bebas, adil, dan reguler. Kualitas pemilu juga ditentukan oleh kerangka hukum yang demokratis, penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional, proses penyelenggaraan yang berintegritas, serta penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang adil,” jelas Ramlan.
Ia menilai kualitas Electoral Management Body (EMB) menjadi salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola pemilu yang baik. Karena itu, kapasitas dan integritas penyelenggara menjadi faktor strategis dalam menentukan kualitas pemilu.
“Prinsipnya, good person, good election,” tegasnya.
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyoroti pentingnya menghubungkan pengetahuan konseptual dengan praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Menurutnya, tata kelola pemilu tidak cukup dipahami sebagai kegiatan administratif untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. Lebih dari itu, setiap proses harus dilaksanakan secara profesional, terukur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Tata kelola pemilu bukan sekadar mengelola tahapan, melainkan bagaimana setiap proses diselenggarakan secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Dody.
Dalam forum tersebut turut dibahas pentingnya perencanaan pemilu yang menghubungkan analisis situasi, visi dan misi, prinsip, tujuan, strategi, hingga rencana kegiatan yang terukur.
Pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Jakarta menjadi salah satu contoh penerapan konsep tersebut. Sejumlah pendekatan yang dibahas antara lain penguatan bimbingan teknis (Bimtek) berbasis praktik dan simulasi, pemetaan serta mitigasi risiko, hingga kemampuan menyelesaikan persoalan secara cepat di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta berharap bedah buku tidak berhenti sebagai forum akademik dan diskusi semata. Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas penyelenggara sekaligus mengembangkan KPU sebagai pusat pengetahuan kepemiluan.
Penguatan tersebut dilakukan dengan mempertemukan teori, regulasi, dan pengalaman empiris dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh dapat diterjemahkan menjadi praktik penyelenggaraan yang semakin profesional dan berintegritas.
“Tata kelola pemilu bukan sekadar mengelola tahapan, melainkan merawat kepercayaan publik. Mari ubah pengetahuan menjadi praktik, dan praktik menjadi kepercayaan publik,” demikian pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.(rmn)























