INDOPOSCO.ID – Memasuki babak baru pengembangan ekosistem investasi emas di Indonesia, Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan bertepatan dengan peringatan hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 yang jatuh pada 10 Agustus 2026.
Peluncuran ditandai dengan ETF Emas yang tercatat dan resmi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/8/2026).
Turut hadir dalam peluncuran tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi beserta jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Wakil Menteri Keuangan RI Juda Agung, Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan beserta jajaran direksi, serta perwakilan BEI, para Manajer Investasi, Dealer Partisipan, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), OJK, dan asosiasi terkait.
Kehadiran ETF Emas menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi emas melalui pasar modal sekaligus memperkuat sinergi antar pelaku dalam ekosistem bullion.
ETF Emas merupakan instrumen investasi reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan aset dasar berupa emas fisik. Dalam ekosistem ini, Pegadaian berperan sebagai penyedia aset dasar ETF Emas melalui Electronic Gold Receipt (EGR).
EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang merepresentasikan emas fisik. Instrumen tersebut diterbitkan Pegadaian berdasarkan emas fisik sebagai underlying yang dimiliki dan/atau dikelola perusahaan serta dapat diperdagangkan kembali kepada Pegadaian sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku.
Satuan kepemilikan EGR merepresentasikan emas secara digital, dengan 1 gram emas setara dengan 1.000 EGR. Sementara itu, satuan basket ETF dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan masing-masing Manajer Investasi.
“Kehadiran ETF Emas merupakan salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku industri bullion dan pasar modal membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk mengakses investasi emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa. Dalam ekosistem ini, Pegadaian menjalankan peran sebagai satu-satunya Bullion Bank yang menjadi underlying provider ETF Emas di Indonesia, bukan sebagai penerbit produk ETF Emas,” ujar Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan.
Pengembangan ETF Emas merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Inisiatif pembentukan ETF Emas dimulai pada 2024 melalui Bursa Efek Indonesia bersama OJK.
Selanjutnya, pada 2025, Pegadaian bersama KSEI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Persiapan Operasional Produk ETF Emas di Indonesia serta MoU Eksplorasi Produk ETF Emas bersama para pelaku pasar modal.
Pegadaian dipercaya sebagai underlying provider ETF Emas di Indonesia atas kesiapan infrastruktur dan regulasinya, yang didukung ekosistem bullion Pegadaian yang telah berjalan selama ratusan tahun serta jaringan kerja sama dengan produsen emas nasional bersertifikasi SNI 99,99%.
Pegadaian juga memiliki vault berstandar internasional. Ketersediaan emas fisik yang tersimpan disesuaikan dengan data yang tercatat dalam EGR dan KSEI melalui rekonsiliasi berkala sesuai POJK 17/2024 dan POJK 2/2026, serta didukung audit internal dan eksternal.
Sementara itu, Wamenkeu RI Juda Agung mengungkapkan pentingnya kehadiran ETF Emas sebagai upaya memperluas pilihan investasi dan memperdalam pasar keuangan agar dapat bersaing tidak hanya di pasar modal regional, tetapi juga global.
“Di pasar modal global, minat terhadap ETF berbasis emas ternyata juga meningkat. Tahun 2025 aset kelolaan ETF Emas global mencapai USD 559 miliar dengan kepemilikan emas 4.025 ton. Ini mencerminkan semakin pentingnya instrumen ini di dalam ekosistem investasi global. Jadi yang kita lakukan hari ini bukan sekadar menambah satu produk, tetapi sedang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan kita agar dapat bersaing pada pasar modal regional maupun global,” ujar Juda.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi turut menyampaikan bahwa ETF Emas di Indonesia telah dipersiapkan dengan matang dan telah sesuai dengan prinsip syariah.
“ETF Emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jadi ini bisa menjadi alternatif investasi, terutama bagi ibu-ibu,” ujarnya.
Sejalan dengan pengembangan ETF dan EGR pada 2025, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas, yang menjadi salah satu landasan dalam pengembangan produk ETF Emas berbasis syariah.
Tahapan pengembangan tersebut kemudian diperkuat pada 2026 dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas.
Implementasi ETF Emas selanjutnya melibatkan berbagai pihak, termasuk Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, KSEI, serta pelaku pasar modal lainnya. Kolaborasi tersebut mencakup pendaftaran EGR hingga persiapan dan pelaksanaan peluncuran ETF Emas di Bursa Efek Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan optimismenya terhadap produk ETF Emas. Ia berharap ETF Emas dapat menjadi roda pendorong agar Indonesia mampu bersaing di pasar global melalui pengembangan ekosistem emas.
“Harapannya dengan produk baru ETF Emas, kita akan terus memperkuat kedalaman sektor keuangan Indonesia. Di sini saya juga sangat bahagia, sesuai dengan speech Pak Juda tadi tentang kelolaan emas global. Amerika USD 200 miliar, China USD 45 miliar, India USD 17,5 miliar. Jumlah emas di Pegadaian saja 153 ton, atau USD 20 miliar. Berarti dalam waktu dekat kita bisa bersaing dengan negara-negara lain,” ujar Airlangga.
Kehadiran ETF Emas di pasar modal diharapkan dapat menjadi bagian dari pengembangan ekosistem investasi emas nasional dengan mempertemukan kekuatan industri bullion dan pasar modal. Kolaborasi tersebut sekaligus membuka alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen investasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dengan peran Pegadaian sebagai penyedia underlying asset melalui EGR, peluncuran ETF Emas menjadi salah satu bentuk nyata sinergi dalam membangun ekosistem emas Indonesia yang semakin terintegrasi, transparan, dan memiliki akses lebih luas bagi masyarakat. (adv)


















