INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menindak dugaan praktik mafia hukum yang terjadi dalam penanganan perkara di lingkungan Bareskrim Polri.
Sugeng menilai dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri terkait dugaan praktik mafia hukum tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan, Sabtu (8/8/2026).
Dia mengatakan, pengaduan tersebut akan disertai dengan hasil investigasi IPW mengenai dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan sejumlah laporan pidana di lingkungan Polri.
Sugeng menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap institusi kepolisian. IPW, kata dia, berkepentingan memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Menurut Sugeng, pemeriksaan internal diperlukan agar dugaan pelanggaran etik maupun prosedur dapat diuji secara objektif. Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara dapat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai aturan yang berlaku.
IPW juga meminta agar mekanisme pengawasan internal Polri tidak hanya bersifat administratif. Pemeriksaan, lanjut Sugeng, harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
“Jangan sampai ada kesan bahwa dugaan praktik mafia hukum dibiarkan. Karena itu, kami meminta Propam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Sugeng.
Dia berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Polri untuk melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas aparat penegak hukum.
Sugeng menambahkan, pengawasan terhadap proses penegakan hukum penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran, menurutnya, harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, IPW menyoroti dugaan praktik mafia hukum di Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, 11 April 2025 (“LP 173”) yang dilaporkan sejak 11 April 2025 lalu.
“Ada dugaan penyidikan tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan/ pemeriksaan atas kepalsuan akta notaris untuk mengkonfirmasi adanya peristiwa pidana,” ungkap Sugeng.
Ia mengatakan, dalam 13 hari penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus (“Sprindik Nomor 538/2025”), Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus (“SPDP Nomor 71/2205”).
“Kami menilai ada sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan prosedur penyidikan, pemeriksaan, penggunaan keterangan ahli, serta dugaan ketidaksesuaian dalam penyusunan berkas perkara,” ujar Sugeng. (nas)


















