INDOPOSCO.ID – Saban hari, berita duka akibat kecelakaan tragis di jalan raya terus berulang. Namun, narasi yang dilempar ke publik selalu seragam: rem blong, ban pecah, atau kelalaian pengemudi. Di balik pengulangan tragedi ini, terdapat realitas kelam yang sengaja dikaburkan, di mana keselamatan jiwa masyarakat digadaikan demi mengejar target ekonomi jangka pendek.
Data Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja menunjukkan kenyataan pahit, angka fatalitas kecelakaan telah melampaui 100 jiwa per hari. Ironisnya, korban terbanyak adalah pengguna sepeda motor (75 persen), dengan porsi usia muda dan produktif rentang 11-25 tahun mencapai 25 hingga 40 persen. Meski ada tren penurunan fatalitas sekitar 8 persen pada mudik 2026, profil korbannya tak berubah: para lelaki pencari nafkah dan pilar keluarga.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkap pemicu mendasar dari krisis ini. “Menyematkan status human error pada setiap kecelakaan truk adalah simplifikasi masalah yang menyesatkan. Sopir berada di ujung paling hilir dari rantai pasok yang eksploitatif,” tegas Djoko.
Djoko menjelaskan bahwa penegakan hukum selama ini mandul karena hanya menyasar pengemudi atau memberi sanksi administratif ringan pada armada.
Padahal, ketika seorang sopir membawa truk tidak laik jalan atau mengemudi dalam kondisi lelah ekstrem demi mengejar setoran, akar masalahnya ada pada kegagalan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di tingkat korporasi serta longgarnya pengawasan di hulu.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan sistemik yang merugikan publik. Saat truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dibiarkan merusak jalan dan memicu maut, masyarakat secara tidak langsung sedang menyubsidi keuntungan para pelaku industri menggunakan nyawa dan uang pajak mereka.
“Efisiensi logistik tidak boleh dicapai dengan cara mengorbankan keselamatan publik di jalan raya,” tambah Djoko.
Lebih lanjut, maraknya kecelakaan truk menjadi indikator gagalnya diversifikasi moda logistik nasional. Beban angkut barang masih menumpuk sangat berat di jalan darat (road-based logistics), sementara pemanfaatan jalur kereta api barang dan tol laut belum kompetitif dari segi biaya maupun waktu. Selama perpindahan moda (mode shift) ke transportasi massal yang lebih aman tidak diakselerasi, risiko fatalitas akan terus mengintai masyarakat.
Ada enam poin kritis yang disorot terkait krisis ini. Pertama, pengawasan law enforcement yang lemah dan mudah dinegosiasikan di lapangan. Kedua, lingkaran setan praktik ODOL akibat perang tarif logistik. Ketiga, pengabaian kelaikan teknis kendaraan seperti manipulasi uji KIR. Poin-poin ini membuktikan bahwa pengawasan konvensional di jalan raya sudah sangat usang dan rawan kompromi.
Masalah keempat dan kelima menyoroti rendahnya kualifikasi serta kesejahteraan pengemudi yang tidak diperlakukan sebagai profesi ahli bersertifikat, ditambah lagi implementasi SMK PAU oleh pengusaha angkutan yang sering kali hanya formalitas di atas kertas. Poin keenam adalah besarnya beban fiskal daerah dan negara akibat kerugian kerusakan infrastruktur publik yang dampaknya harus ditanggung oleh seluruh rakyat.
Untuk memutus rantai pelanggaran ini, reformasi total sangat mendesak dilakukan melalui penegakan pidana korporasi (corporate liability). Pemilik barang (cargo owner) yang menyewa truk non-standar dan pengusaha angkutan yang membiarkan armadanya beroperasi tanpa KIR valid harus diposisikan sebagai pelaku utama tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, diperlukan modernisasi pengawasan berbasis teknologi, mulai dari integrasi jembatan timbang digital (Weigh-in-Motion), otomatisasi pencabutan izin rute, hingga pemasangan alat pemantau kecepatan (speed limiter) dan jam kerja pengemudi. Hanya dengan kemauan politik (political will) yang kuat untuk menghentikan kompromi di hulu, keselamatan warga di jalan raya dapat benar-benar dilindungi.(ney)


















