INDOPOSCO.ID – Rentetan kecelakaan kapal yang terus terjadi di berbagai perairan Indonesia dinilai menjadi sinyal serius bahwa sistem keselamatan transportasi laut masih menyisakan banyak persoalan. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, tragedi kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Madura, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayaran nasional.
“Dukacita mendalam kami sampaikan kepada seluruh korban kecelakaan KM Mutiara Sentosa II. Insiden ini harus menjadi pengingat bahwa ternyata faktor keamanan transportasi laut di Indonesia masih minim,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar pada 2 Agustus lalu menewaskan lima penumpang setelah api melalap kapal di tengah pelayaran. Kepanikan membuat banyak penumpang memilih melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.
Hingga kini, operasi pencarian korban masih berlangsung. Sebanyak 233 penumpang telah dievakuasi selamat, sementara pemerintah terus memvalidasi data penumpang karena ditemukan perbedaan antara manifes dan jumlah korban di lapangan.
Menurut Puan, insiden tersebut memperpanjang daftar kecelakaan transportasi laut yang terjadi sepanjang tahun. Sebelumnya, KLM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Hingga hari kesembilan pencarian, 58 korban ditemukan selamat, empat meninggal dunia, dan 14 lainnya masih dinyatakan hilang.
“Ini menjadi PR buat kita bersama, bahwa banyaknya kecelakaan kapal laut sejak awal tahun saja menunjukkan masih ada persoalan serius dalam dunia transportasi laut Indonesia,” jelas Puan.
Puan menilai persoalan manifes penumpang menjadi salah satu masalah yang terus berulang. Dalam kasus KLM Nurul Salsa, polisi mengusut dugaan kelalaian hingga manipulasi manifes. Sementara pada kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Kementerian Perhubungan mengakui adanya perbedaan data manifes dan tengah mendalami dugaan tidak tersedianya sekoci penyelamat.
“Persoalan manifes kapal yang berbeda dengan penumpang yang ada di lapangan menjadi persoalan yang terus menerus kita temukan. Harus ada evaluasi mendalam mengenai persoalan ini,” tegas Puan.
Selain dua insiden tersebut, sejumlah kecelakaan lain juga mewarnai transportasi laut nasional, mulai dari KM Dharma Kartika IX yang miring di Balikpapan hingga menewaskan tiga orang, kebakaran KM Anaya di Perairan Maluku, tabrakan KM Sabuk Nusantara 106 di Banda Neira, tenggelamnya KM Mega Harapan akibat tabrakan di Perairan Labuan Mas, hingga insiden kapal wisata KLM Eternity yang kehilangan kendali akibat gelombang tinggi meski seluruh penumpangnya berhasil diselamatkan.
Puan menegaskan, rangkaian peristiwa itu tidak boleh dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi agenda nasional dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat pengguna transportasi laut.
“Masyarakat menggunakan kapal laut bukan karena pilihan gaya hidup, tetapi karena kebutuhan. Bagi jutaan warga di wilayah kepulauan, transportasi laut merupakan satu-satunya akses menuju layanan kesehatan, pendidikan, perdagangan, maupun aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap kecelakaan bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga mengikis rasa aman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
“Maka penting bagi Pemerintah untuk menjadikan keselamatan penumpang sebagai indikator utama evaluasi penyelenggaraan transportasi laut nasional,” tuturnya.
Puan juga meminta evaluasi terhadap operator, pelabuhan, maupun regulator tidak hanya berorientasi pada kelancaran arus penumpang dan distribusi logistik.
“Tetapi juga dari kemampuan mencegah kecelakaan, mempercepat penyelamatan korban, serta menurunkan tingkat fatalitas setiap insiden. Keselamatan harus menjadi ukuran kinerja yang setara dengan konektivitas,” kata Puan.
Lebih jauh, Puan mendorong pemerintah menetapkan target nasional penurunan angka kecelakaan transportasi laut yang disertai evaluasi berkala agar seluruh kementerian, regulator, dan operator memiliki tanggung jawab yang terukur dalam meningkatkan keselamatan pelayaran.
“Dengan demikian, setiap lembaga/kementerian, operator, dan regulator memiliki tanggung jawab yang terukur untuk meningkatkan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Puan menegaskan negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus dihantui rasa cemas setiap kali menggunakan kapal sebagai sarana transportasi.
“Indonesia sebagai negara kepulauan harus mampu menghadirkan sistem transportasi yang bukan hanya untukmenghubungkan antarpulau, tetapi juga menjamin bahwa setiap perjalanan berlangsung dengan standar keselamatan yang memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat,” jelas Puan.
“Pelayanan transportasi laut yang layak, aman, dan nyaman, adalah hak masyarakat yang harus bisa diwujudkan oleh Negara,” tambahnya. (her)


















