• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30
in Daerah
Hasil Penyitaan Rokok Ilegal di Balikpapan. Foto: Dok Bea Cukai

Hasil Penyitaan Rokok Ilegal di Balikpapan. Foto: Dok Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada seorang pria berinisial HMK (48) yang terbukti mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Juli 2026, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar dua kali nilai cukai, yakni Rp309.636.800. Vonis tersebut merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus yang dilakukan Bea Cukai Balikpapan pada Januari 2026.

BacaJuga:

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di kawasan Jalan Karang Joang KM 1, Balikpapan Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Balikpapan melakukan pemeriksaan di lokasi pada Minggu (25/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan, petugas menemukan 6.400 bungkus atau 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merek SMITH serta 1.600 bungkus atau 32.000 batang SKM merek MARBOL tanpa pita cukai. Total sebanyak 160.000 batang rokok ilegal tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Bea Cukai selanjutnya menyita barang bukti beserta kendaraan yang digunakan dan membawa pihak-pihak terkait ke Kantor Bea Cukai Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Majelis hakim juga memutuskan seluruh barang bukti berupa 160.000 batang rokok tanpa pita cukai dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Sementara satu unit kendaraan beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada saksi, sedangkan telepon genggam, SIM A, kartu debit, dan rekening koran milik terdakwa dikembalikan sesuai amar putusan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Tirta, menegaskan putusan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tirta.

Lebih lanjut Ia berharap penindakan dan putusan pengadilan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. (ipo)

Tags: BalikpapanBea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43
adi
Daerah

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 10:10
sim
Daerah

Pelayanan SIM di Satpas Polres Lebak Mudah dan Presisi, Mahasiswi Asal Bandung Akui Puas

Selasa, 22 September 2026 - 09:09
gempa
Daerah

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Senin, 21 September 2026 - 19:36
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Daerah

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.