• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30
in Nusantara
Hasil Penyitaan Rokok Ilegal di Balikpapan. Foto: Dok Bea Cukai

Hasil Penyitaan Rokok Ilegal di Balikpapan. Foto: Dok Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada seorang pria berinisial HMK (48) yang terbukti mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Juli 2026, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar dua kali nilai cukai, yakni Rp309.636.800. Vonis tersebut merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus yang dilakukan Bea Cukai Balikpapan pada Januari 2026.

BacaJuga:

Dipimpin Andra Soni, Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional

Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita 146,59 Gram Sabu dan 766 Butir Ekstasi

Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di kawasan Jalan Karang Joang KM 1, Balikpapan Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Balikpapan melakukan pemeriksaan di lokasi pada Minggu (25/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan, petugas menemukan 6.400 bungkus atau 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merek SMITH serta 1.600 bungkus atau 32.000 batang SKM merek MARBOL tanpa pita cukai. Total sebanyak 160.000 batang rokok ilegal tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Bea Cukai selanjutnya menyita barang bukti beserta kendaraan yang digunakan dan membawa pihak-pihak terkait ke Kantor Bea Cukai Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Majelis hakim juga memutuskan seluruh barang bukti berupa 160.000 batang rokok tanpa pita cukai dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Sementara satu unit kendaraan beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada saksi, sedangkan telepon genggam, SIM A, kartu debit, dan rekening koran milik terdakwa dikembalikan sesuai amar putusan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Tirta, menegaskan putusan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tirta.

Lebih lanjut Ia berharap penindakan dan putusan pengadilan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. (ipo)

Tags: BalikpapanBea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Nusantara

Dipimpin Andra Soni, Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:47
Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Nusantara

Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:45
Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita 146,59 Gram Sabu dan 766 Butir Ekstasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:35
Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 306,8 Ton Petai ke Malaysia

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:36
Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar
Nusantara

Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:47
Gempa-Sumut
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,5 Berturut-turut Guncang Mandailing Natal di Sumut

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:49

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2098 shares
    Share 839 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.