INDOPOSCO.ID – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada seorang pria berinisial HMK (48) yang terbukti mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Juli 2026, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar dua kali nilai cukai, yakni Rp309.636.800. Vonis tersebut merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus yang dilakukan Bea Cukai Balikpapan pada Januari 2026.
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di kawasan Jalan Karang Joang KM 1, Balikpapan Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Balikpapan melakukan pemeriksaan di lokasi pada Minggu (25/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan, petugas menemukan 6.400 bungkus atau 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merek SMITH serta 1.600 bungkus atau 32.000 batang SKM merek MARBOL tanpa pita cukai. Total sebanyak 160.000 batang rokok ilegal tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Bea Cukai selanjutnya menyita barang bukti beserta kendaraan yang digunakan dan membawa pihak-pihak terkait ke Kantor Bea Cukai Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Majelis hakim juga memutuskan seluruh barang bukti berupa 160.000 batang rokok tanpa pita cukai dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Sementara satu unit kendaraan beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada saksi, sedangkan telepon genggam, SIM A, kartu debit, dan rekening koran milik terdakwa dikembalikan sesuai amar putusan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Tirta, menegaskan putusan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tirta.
Lebih lanjut Ia berharap penindakan dan putusan pengadilan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. (ipo)


















