INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menyiapkan skema pembatasan jalan di sejumlah rute protokol Jakarta terkait aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa di kawasan Silang Monas, Jumat (17/7/2026) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah penyekatan lalu lintas tersebut bersifat situasional karena rute-rute protokol itu merupakan pusat aktivitas utama di Jakarta.
“Ya, penyekatan itu sifatnya situasional. Tadi kalau kami ulangi kembali bahwa jalur Sudirman, Thamrin, Bundaran HI ini merupakan central of gravity-nya Jakarta,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia memaparkan bahwa langkah antisipasi dilakukan di rute-rute tersebut mengingat wilayah itu merupakan pusat perekonomian, perhotelan, serta titik temu aktivitas masyarakat dan transportasi publik.
“Di situ titik perekonomian, perhotelan-perhotelan, kegiatan masyarakat termasuk di situ juga merupakan transportasi, moda transportasi umum publik semua bermuara di wilayah-wilayah yang kami sampaikan tadi,” ucap Budi Hermanto.
Sementara itu, jumlah peserta aksi yang menggelar unjuk rasa diperkirakan mencapai lebih dari 500 orang. Aliansi tersebut diketahui merupakan gabungan dari sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), di antaranya BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ), BEM Universitas Trilogi, BEM Institut STIAMI, dan BEM Universitas Paramadina
“Kalau jumlah massanya diperkirakan berkisar sekitar 500 sampai dengan 750. Ini yang baru melaporkan, artinya baru memberikan informasi kepada kepolisian melalui surat pemberitahuan,” imbuh Budi Hermanto.
Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Majelis Perjuangan Rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026) siang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Reynold E.P. Hutagalung menegaskan seluruh personel diminta mengedepankan pendekatan humanis serta profesional selama mengamankan jalannya aksi
“(4.132 personel) pengamanan unjuk rasa adalah bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” ungkap Reynold di Jakarta, Jumat (17/7/2026).(dan)


















