INDOPOSCO.ID – Insiden truk pengangkut crane yang menghantam Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026), menuai sorotan. Selain menyebabkan JPO nyaris roboh, peristiwa tersebut juga memicu kemacetan panjang di Jalan Tendean dan ruas-ruas jalan di sekitarnya sepanjang hari.
Truk bermuatan crane itu diduga tersangkut pada konstruksi JPO karena ketinggian muatan melebihi batas aman. Sopir juga diduga kurang memperhatikan kondisi jalan karena terfokus melihat aplikasi navigasi di telepon selulernya.
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas terhadap sopir maupun perusahaan pemilik kendaraan.
Menurut Tulus, insiden serupa sudah berulang, termasuk di ruas jalan tol. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses penyelidikan, tetapi juga harus mewajibkan pelaku mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
“Kejadian seperti ini sudah kerap terjadi, bahkan di jalan tol. Oleh sebab itu, driver dan perusahaan yang melakukan itu perlu dituntut untuk mengganti rugi atas kerusakan JPO tersebut sebesar biaya renovasi dan seluruh biaya lainnya yang timbul akibat insiden tersebut,” kata Tulus melalui gawai, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai, pengenaan ganti rugi dan denda penting untuk memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengangkutan.
“Denda tersebut penting untuk memberikan efek jera, baik kepada personal maupun perusahaannya, karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengangkutan,” jelasnya.
Menurut Tulus, sanksi juga menjadi peringatan bagi perusahaan angkutan lainnya agar tidak mengabaikan aspek keselamatan.
“Selain itu, denda sangat penting untuk memberikan peringatan atau public warning, agar tidak ditiru dan diulang oleh perusahaan lain. Akibat ulah sopir yang teledor seperti itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memantik kerugian sosial-ekonomi yang signifikan,” tegasnya.
Ia pun mendesak Pemprov DKI Jakarta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Pemprov DKI harus tegas dalam kasus ini,” tambah eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Tulus menilai, insiden di Jalan Kapten Tendean menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam pengangkutan barang berdimensi besar tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga mengganggu mobilitas masyarakat dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomi. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan angkutan khusus dan kepatuhan terhadap aturan dimensi muatan harus diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebelumnya, sebuah truk pengangkut crane menghantam Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Benturan tersebut mengakibatkan kerusakan serius pada struktur JPO. Berdasarkan hasil asesmen Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, pondasi tiang penyangga mengalami kerusakan berat sehingga konstruksi jembatan dinilai tidak lagi aman.
Demi mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat, pemerintah memutuskan membongkar JPO tersebut. Proses pembongkaran juga berdampak pada rekayasa lalu lintas dan menyebabkan kemacetan panjang di kawasan Jalan Kapten Tendean serta sejumlah ruas jalan di sekitarnya. (her)


















