• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Perkuat Kepastian Hukum Pajak, ERP hingga Digitalisasi Jadi Prioritas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 22:14
in Megapolitan
Rano-Karno
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih pasti secara hukum, berkeadilan, sekaligus mampu mengikuti dinamika perkembangan Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Selasa (14/7/2026).

BacaJuga:

Rumah Sakit Tak Cukup Canggih, Jaringannya Juga Harus Kebal Gangguan

Kecap Lokal dari Bekasi, Oishii Food Indonesia Tembus Eropa

Perkuat Pengawasan Barang Ekspor, Bea Cukai Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas ke-10 di Pelabuhan Tanjung Priok

Rano mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan seluruh fraksi DPRD selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Menurutnya, setiap pandangan yang disampaikan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan regulasi agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan ibu kota.

“Eksekutif menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik,” ujar Rano.

Dalam pemaparannya, Rano menjelaskan terdapat lima pokok perubahan yang diusulkan dalam revisi Perda tersebut. Perubahan itu meliputi penegasan definisi kendaraan umum dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 50 persen, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, perluasan objek yang dikecualikan dari Pajak Reklame, penambahan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi sekolah negeri, hingga penyempurnaan rincian objek serta tarif retribusi daerah sesuai kebutuhan terkini.

Meski demikian, usulan perubahan tarif PBJT untuk jasa parkir maupun jasa kesenian dan hiburan belum dimasukkan ke dalam Ranperda. Pemerintah Provinsi DKI memilih menunggu landasan hukum yang lebih kuat melalui implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta setelah terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

“Rencana penyesuaian tarif kedua jenis pajak tersebut belum akan ditetapkan dalam Ranperda ini karena masih menunggu dasar hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” jelas Rano.

Selain itu, Pemprov DKI juga membuka ruang kajian terhadap sejumlah usulan perpajakan, termasuk kemungkinan pembebasan PBJT atas tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA. Kajian tersebut juga mencakup pengenaan pajak terhadap listrik yang diproduksi sendiri untuk kepentingan komersial.

Di sektor transportasi, definisi kendaraan umum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementara insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik dipertahankan sebagai dukungan terhadap program nasional percepatan penggunaan energi bersih.

Rano juga meluruskan persepsi mengenai PBBKB. Ia menegaskan pajak tersebut bukan merupakan pungutan tambahan karena telah menjadi bagian dari harga bahan bakar yang dibayar konsumen. Penyesuaian definisi kendaraan umum justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan dalam penerapan kebijakan perpajakan.

Pada sektor reklame, pemerintah daerah menetapkan bahwa pencantuman nama perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) tidak lagi menjadi objek Pajak Reklame. Sebaliknya, reklame yang memiliki tujuan komersial tetap dikenakan pajak. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur agar mampu mengikuti perkembangan media promosi sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan.

“Kemudian, dalam aspek tata kelola perpajakan, kami terus berkomitmen memperkuatnya melalui integrasi data, penguatan sistem verifikasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah,” terangnya.

Untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI telah menyiapkan Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam meningkatkan kapasitas fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi layanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga optimalisasi kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemprov juga menyambut dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai instrumen pengendalian lalu lintas berbasis elektronik.

“Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan,” tambahnya.(her)

Tags: Pemprov DKIRano KarnoRapat Paripurna DPRD DKI JakartaWakil Gubernur DKI Jakarta

Berita Terkait.

fiber
Megapolitan

Rumah Sakit Tak Cukup Canggih, Jaringannya Juga Harus Kebal Gangguan

Selasa, 1 September 2026 - 16:26
kecap
Megapolitan

Kecap Lokal dari Bekasi, Oishii Food Indonesia Tembus Eropa

Selasa, 1 September 2026 - 14:27
Perkuat Pengawasan Barang Ekspor, Bea Cukai Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas ke-10 di Pelabuhan Tanjung Priok
Megapolitan

Perkuat Pengawasan Barang Ekspor, Bea Cukai Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas ke-10 di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 1 September 2026 - 14:15
Kanal Aduan Dibuka, Pengawasan Lapas Jakarta Makin Ketat
Megapolitan

Kanal Aduan Dibuka, Pengawasan Lapas Jakarta Makin Ketat

Selasa, 1 September 2026 - 13:45
​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial
Megapolitan

Sampah Jakarta Mulai Berbelok, 500 Ton Sehari Tak Lagi ke Bantargebang

Selasa, 1 September 2026 - 12:15
Berseteru dengan Menhan Hegseth, Pentinggi Angkatan Darat AS Mundur
Megapolitan

Terseret Dugaan Pelanggaran Etik, 2 Polisi Ini Dikabarkan Kena PTDH

Selasa, 1 September 2026 - 11:40

OLAHRAGA

sty
Olahraga

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Editor Dilianto
Selasa, 1 September 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Lima tahun menangani Timnas Indonesia membuat Shin Tae-yong memiliki pengalaman panjang tentang sepak bola Tanah Air. Kini, setelah...

SelengkapnyaDetails
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.