• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Perkuat Kepastian Hukum Pajak, ERP hingga Digitalisasi Jadi Prioritas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 22:14
in Megapolitan
Rano-Karno
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih pasti secara hukum, berkeadilan, sekaligus mampu mengikuti dinamika perkembangan Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Selasa (14/7/2026).

BacaJuga:

Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis

Buka Job Fair 2026, Pramono Targetkan Pengangguran Jakarta Turun ke 3,5 Persen

Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Rano mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan seluruh fraksi DPRD selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Menurutnya, setiap pandangan yang disampaikan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan regulasi agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan ibu kota.

“Eksekutif menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik,” ujar Rano.

Dalam pemaparannya, Rano menjelaskan terdapat lima pokok perubahan yang diusulkan dalam revisi Perda tersebut. Perubahan itu meliputi penegasan definisi kendaraan umum dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 50 persen, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, perluasan objek yang dikecualikan dari Pajak Reklame, penambahan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi sekolah negeri, hingga penyempurnaan rincian objek serta tarif retribusi daerah sesuai kebutuhan terkini.

Meski demikian, usulan perubahan tarif PBJT untuk jasa parkir maupun jasa kesenian dan hiburan belum dimasukkan ke dalam Ranperda. Pemerintah Provinsi DKI memilih menunggu landasan hukum yang lebih kuat melalui implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta setelah terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

“Rencana penyesuaian tarif kedua jenis pajak tersebut belum akan ditetapkan dalam Ranperda ini karena masih menunggu dasar hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” jelas Rano.

Selain itu, Pemprov DKI juga membuka ruang kajian terhadap sejumlah usulan perpajakan, termasuk kemungkinan pembebasan PBJT atas tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA. Kajian tersebut juga mencakup pengenaan pajak terhadap listrik yang diproduksi sendiri untuk kepentingan komersial.

Di sektor transportasi, definisi kendaraan umum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementara insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik dipertahankan sebagai dukungan terhadap program nasional percepatan penggunaan energi bersih.

Rano juga meluruskan persepsi mengenai PBBKB. Ia menegaskan pajak tersebut bukan merupakan pungutan tambahan karena telah menjadi bagian dari harga bahan bakar yang dibayar konsumen. Penyesuaian definisi kendaraan umum justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan dalam penerapan kebijakan perpajakan.

Pada sektor reklame, pemerintah daerah menetapkan bahwa pencantuman nama perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) tidak lagi menjadi objek Pajak Reklame. Sebaliknya, reklame yang memiliki tujuan komersial tetap dikenakan pajak. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur agar mampu mengikuti perkembangan media promosi sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan.

“Kemudian, dalam aspek tata kelola perpajakan, kami terus berkomitmen memperkuatnya melalui integrasi data, penguatan sistem verifikasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah,” terangnya.

Untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI telah menyiapkan Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam meningkatkan kapasitas fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi layanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga optimalisasi kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemprov juga menyambut dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai instrumen pengendalian lalu lintas berbasis elektronik.

“Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan,” tambahnya.(her)

Tags: Pemprov DKIRano KarnoRapat Paripurna DPRD DKI JakartaWakil Gubernur DKI Jakarta

Berita Terkait.

Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Megapolitan

Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:24
job
Megapolitan

Buka Job Fair 2026, Pramono Targetkan Pengangguran Jakarta Turun ke 3,5 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03
awan
Megapolitan

Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12
hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, BMKG: Jakarta Didominasi Hujan Hari Ini

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:45
ranmor
Megapolitan

Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus Kejahatan Jalanan, 53 Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:06
Hentikan Minibus di Exit Tol Sentul Barat, Bea Cukai Bogor Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal 
Megapolitan

Hentikan Minibus di Exit Tol Sentul Barat, Bea Cukai Bogor Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:56

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.