INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih pasti secara hukum, berkeadilan, sekaligus mampu mengikuti dinamika perkembangan Jakarta.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Selasa (14/7/2026).
Rano mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan seluruh fraksi DPRD selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Menurutnya, setiap pandangan yang disampaikan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan regulasi agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan ibu kota.
“Eksekutif menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik,” ujar Rano.
Dalam pemaparannya, Rano menjelaskan terdapat lima pokok perubahan yang diusulkan dalam revisi Perda tersebut. Perubahan itu meliputi penegasan definisi kendaraan umum dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 50 persen, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, perluasan objek yang dikecualikan dari Pajak Reklame, penambahan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi sekolah negeri, hingga penyempurnaan rincian objek serta tarif retribusi daerah sesuai kebutuhan terkini.
Meski demikian, usulan perubahan tarif PBJT untuk jasa parkir maupun jasa kesenian dan hiburan belum dimasukkan ke dalam Ranperda. Pemerintah Provinsi DKI memilih menunggu landasan hukum yang lebih kuat melalui implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta setelah terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
“Rencana penyesuaian tarif kedua jenis pajak tersebut belum akan ditetapkan dalam Ranperda ini karena masih menunggu dasar hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” jelas Rano.
Selain itu, Pemprov DKI juga membuka ruang kajian terhadap sejumlah usulan perpajakan, termasuk kemungkinan pembebasan PBJT atas tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA. Kajian tersebut juga mencakup pengenaan pajak terhadap listrik yang diproduksi sendiri untuk kepentingan komersial.
Di sektor transportasi, definisi kendaraan umum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementara insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik dipertahankan sebagai dukungan terhadap program nasional percepatan penggunaan energi bersih.
Rano juga meluruskan persepsi mengenai PBBKB. Ia menegaskan pajak tersebut bukan merupakan pungutan tambahan karena telah menjadi bagian dari harga bahan bakar yang dibayar konsumen. Penyesuaian definisi kendaraan umum justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan dalam penerapan kebijakan perpajakan.
Pada sektor reklame, pemerintah daerah menetapkan bahwa pencantuman nama perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) tidak lagi menjadi objek Pajak Reklame. Sebaliknya, reklame yang memiliki tujuan komersial tetap dikenakan pajak. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur agar mampu mengikuti perkembangan media promosi sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan.
“Kemudian, dalam aspek tata kelola perpajakan, kami terus berkomitmen memperkuatnya melalui integrasi data, penguatan sistem verifikasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah,” terangnya.
Untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI telah menyiapkan Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam meningkatkan kapasitas fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi layanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga optimalisasi kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemprov juga menyambut dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai instrumen pengendalian lalu lintas berbasis elektronik.
“Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan,” tambahnya.(her)


















