INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa perlindungan terhadap data nasional tidak boleh hanya berhenti pada pengaturan administratif, tetapi juga harus diperkuat dengan ancaman pidana yang mampu memberikan efek jera. Menurutnya, kejahatan yang berkaitan dengan data memiliki dampak yang sangat luas, mulai dari kerugian ekonomi hingga ancaman terhadap kepentingan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman saat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) membahas rumusan sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam pembahasan itu, Panja mengkaji ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja mentransfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia secara melawan hukum. Draf RUU SDI mengusulkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.
Firman menilai besaran hukuman tersebut masih perlu dievaluasi agar benar-benar mencerminkan tingkat kerugian yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan data.
“Korupsi yang sampai triliunan itu sebab akibat diawali daripada data. Oleh karena itu saya sepakat tentang sanksi tegas harus betul-betul diperkuat,” ujar Firman.
Ia berpandangan bahwa perkembangan modus kejahatan berbasis data saat ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran sanksi. Menurutnya, hukuman yang terlalu ringan justru tidak akan memberikan efek pencegahan bagi para pelaku.
“Kalau sekarang yang dimanipulasi itu triliunan, kalau dendanya Rp50 miliar, mendingan menjadi pencolong (data) saja. Ini harus betul-betul kita melihat kasus hari ini,” tegasnya.
Selain memperkuat ancaman pidana, Firman juga mengusulkan agar Baleg DPR RI melibatkan ahli hukum pidana dalam proses pembahasan lanjutan. Langkah tersebut dinilai penting agar rumusan sanksi penjara maupun denda memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus efektif diterapkan.
“Mungkin ini mohon dipertimbangkan, kalau perlu mengundang ahli hukum pidana untuk membantu tentang sanksi pidananya dan sanksi dendanya,” usul Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Usulan Firman memperoleh respons positif dari sejumlah anggota Panja. Anggota Baleg DPR RI Melati menilai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun masih belum sebanding dengan dampak yang dapat ditimbulkan akibat kebocoran data, terutama terhadap keamanan nasional.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Baleg DPR RI Khalid yang menekankan pentingnya mempertegas ketentuan pidana agar selaras dengan upaya menjaga kedaulatan negara. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Syarif juga mendorong agar penyusunan pasal pidana dalam RUU SDI melibatkan pakar hukum pidana sehingga menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki daya cegah yang kuat terhadap pelanggaran data nasional. (her)


















