• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Ancaman Kebocoran Data Meningkat, Baleg DPR Usulkan Sanksi Lebih Keras dalam RUU SDI

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 14 Juli 2026 - 09:09
in Politik
ktp

Ilustrasi - KTP menjadi salah satu contoh data strategis yang harus dijaga. Melalui RUU Satu Data Indonesia, DPR RI mendorong penguatan sanksi pidana bagi pelanggaran data demi menjaga keamanan dan kedaulatan data nasional. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa perlindungan terhadap data nasional tidak boleh hanya berhenti pada pengaturan administratif, tetapi juga harus diperkuat dengan ancaman pidana yang mampu memberikan efek jera. Menurutnya, kejahatan yang berkaitan dengan data memiliki dampak yang sangat luas, mulai dari kerugian ekonomi hingga ancaman terhadap kepentingan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman saat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) membahas rumusan sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

BacaJuga:

Gaspol Hadapi Pemilu 2029, Bahlil Minta MKGR Panaskan Mesin Politik

DPR: Masukan Bawaslu Jadi Pertimbangan Penting dalam Revisi UU Pemilu

Bawaslu Kaji Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Adjudikasi jelang Pemilu 2029

Dalam pembahasan itu, Panja mengkaji ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja mentransfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia secara melawan hukum. Draf RUU SDI mengusulkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

Firman menilai besaran hukuman tersebut masih perlu dievaluasi agar benar-benar mencerminkan tingkat kerugian yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan data.

“Korupsi yang sampai triliunan itu sebab akibat diawali daripada data. Oleh karena itu saya sepakat tentang sanksi tegas harus betul-betul diperkuat,” ujar Firman.

Ia berpandangan bahwa perkembangan modus kejahatan berbasis data saat ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran sanksi. Menurutnya, hukuman yang terlalu ringan justru tidak akan memberikan efek pencegahan bagi para pelaku.

“Kalau sekarang yang dimanipulasi itu triliunan, kalau dendanya Rp50 miliar, mendingan menjadi pencolong (data) saja. Ini harus betul-betul kita melihat kasus hari ini,” tegasnya.

Selain memperkuat ancaman pidana, Firman juga mengusulkan agar Baleg DPR RI melibatkan ahli hukum pidana dalam proses pembahasan lanjutan. Langkah tersebut dinilai penting agar rumusan sanksi penjara maupun denda memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus efektif diterapkan.

“Mungkin ini mohon dipertimbangkan, kalau perlu mengundang ahli hukum pidana untuk membantu tentang sanksi pidananya dan sanksi dendanya,” usul Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Usulan Firman memperoleh respons positif dari sejumlah anggota Panja. Anggota Baleg DPR RI Melati menilai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun masih belum sebanding dengan dampak yang dapat ditimbulkan akibat kebocoran data, terutama terhadap keamanan nasional.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Baleg DPR RI Khalid yang menekankan pentingnya mempertegas ketentuan pidana agar selaras dengan upaya menjaga kedaulatan negara. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Syarif juga mendorong agar penyusunan pasal pidana dalam RUU SDI melibatkan pakar hukum pidana sehingga menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki daya cegah yang kuat terhadap pelanggaran data nasional. (her)

Tags: Ancaman Kebocoran DataBaleg DPRRUU SDI

Berita Terkait.

bahlil
Politik

Gaspol Hadapi Pemilu 2029, Bahlil Minta MKGR Panaskan Mesin Politik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:16
Bawaslu Kaji Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Adjudikasi jelang Pemilu 2029
Politik

DPR: Masukan Bawaslu Jadi Pertimbangan Penting dalam Revisi UU Pemilu

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:11
Bawaslu Kaji Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Adjudikasi jelang Pemilu 2029
Politik

Bawaslu Kaji Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Adjudikasi jelang Pemilu 2029

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:45
Great Eastern Life Indonesia Sabet 2 Penghargaan Insurance Asia Awards 2026
Politik

Pengamat Ungkap Alasan PDIP Belum Bisa Disejajarkan dengan PSI, Singgung Manuver Jokowi-Gibran

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:17
Gelombang OTT Berlanjut, Doli Desak Sistem Rekrutmen dan Pilkada Dibenahi Total
Politik

Gelombang OTT Berlanjut, Doli Desak Sistem Rekrutmen dan Pilkada Dibenahi Total

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:51
Wihaji Jadi Calon Kuat Ketua Umum MKGR, Mayoritas Kader Daerah Beri Dukungan di Mubeslub
Politik

Wihaji Jadi Calon Kuat Ketua Umum MKGR, Mayoritas Kader Daerah Beri Dukungan di Mubeslub

Senin, 6 Juli 2026 - 18:15

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1521 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
unai
Olahraga

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22

INDOPOSCO.ID – Semifinal Piala Dunia 2026 kembali mempertemukan dua raksasa Eropa, Prancis dan Spanyol. Laga yang akan digelar di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.