INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa berbagai masukan yang dihimpun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu bersama pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Irawan usai menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, forum diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan merupakan bagian dari constitutional dialogue dan meaningful participation yang penting untuk memastikan revisi UU Pemilu disusun berdasarkan pengalaman empiris penyelenggaraan pemilu.
“Ini bagian dari constitutional dialogue dan meaningful participation. Kegiatan seperti yang dilakukan Bawaslu patut diapresiasi. Mudah-mudahan tidak hanya dilakukan Bawaslu, tetapi juga KPU dan DKPP,” ujar Irawan.
Ia menilai, sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu, KPU, dan DKPP memiliki pengalaman langsung dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu. Karena itu, rekomendasi yang mereka sampaikan dinilai memiliki bobot yang kuat dalam penyusunan regulasi baru.
“Secara kelembagaan, kewenangan, maupun praktik penyelenggaraan pemilu, mereka memahami prosesnya. Karena itu, masukan dan rekomendasi yang diberikan tentu menjadi bagian pertimbangan yang kuat bagi kami dalam merevisi undang-undang,” katanya.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, desain kelembagaan, model kerja, hingga pembagian kewenangan Bawaslu ke depan akan sangat bergantung pada sistem kepemiluan yang nantinya disepakati DPR bersama Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
Menurut Irawan, evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 beserta pengalaman pemilu sebelumnya akan menjadi pijakan utama dalam menentukan arah perubahan regulasi.
Ia mengungkapkan terdapat empat aspek utama yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Pertama, efektivitas dan efisiensi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu berdasarkan pengalaman selama ini.
Kedua, tingkat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang akan memengaruhi desain penegakan hukum, termasuk mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa.
Ketiga, harmonisasi peraturan perundang-undangan, aspek konstitusionalitas, karakteristik daerah yang beragam, serta perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Keempat, distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk kemungkinan penguatan desentralisasi maupun sentralisasi pada kewenangan tertentu agar pengawasan lebih akuntabel tanpa mengurangi efisiensi penyelenggaraan.
“Kita akan memilih alternatif terbaik dengan mempertimbangkan efektivitas, kepercayaan publik, kebutuhan hukum, perkembangan teknologi, hingga distribusi kewenangan agar sistem pengawasan pemilu semakin kuat,” pungkasnya. (dil)


















