INDOPOSCO.ID – Pembangunan nasional belum sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan. Kebijakan yang dinilai masih sentralistik dan berorientasi pada wilayah daratan membuat banyak daerah kepulauan kehilangan ruang untuk berkembang dan mengelola potensi yang dimilikinya.
Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan ketimpangan pembangunan daerah kepulauan tidak semata dipengaruhi faktor geografis, tetapi juga akibat arah kebijakan pembangunan yang belum mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan.
Menurutnya, Indonesia memang telah diakui dunia sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pembangunan nasional.
“Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan,” ujar Andi dalam keterangan, Kamis (9/7/2026).
Dia menilai berbagai regulasi terkait pemerintahan daerah maupun pengelolaan sumber daya alam (SDA) masih belum memberi ruang yang cukup bagi daerah kepulauan untuk berkembang sesuai karakter wilayahnya. Dampaknya, kemampuan daerah mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, hingga mengoptimalkan potensi ekonomi lokal menjadi terbatas.
Ia juga mengkritik Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai terlalu sentralistik. Menurutnya, aturan tersebut hanya menyebut daerah berciri kepulauan dan belum mencerminkan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan sebagaimana diakui secara internasional.
“Perubahan sejumlah aturan ini memangkas kewenangan pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan sektor pertambangan setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
“Banyak pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang tiba-tiba hilang dan muncul UU Cipta Kerja, termasuk mengenai UU Pertambangan. Ini menghilangkan kewenangan daerah dalam mengelola tambang,” imbuhnya.
Karena itu, ia menambahkan RUU Daerah Kepulauan bukan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada daerah tertentu. RUU tersebut, kata dia, justru menjadi upaya memperbaiki arah pembangunan nasional agar lebih sesuai dengan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan. (nas)


















