• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Sisdiknas Siap Dirombak, DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Juli 2026 - 18:31
in Nasional
Ilustrasi - Peserta didik. Revisi UU Sisdiknas yang tengah disusun DPR mengusulkan perluasan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Foto: BPMP Riau

Ilustrasi - Peserta didik. Revisi UU Sisdiknas yang tengah disusun DPR mengusulkan perluasan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Foto: BPMP Riau

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI menilai sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum pendidikan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh agar mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul di sektor pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati mengatakan usia UU Sisdiknas yang telah mencapai 24 tahun menjadi salah satu alasan utama dilakukannya revisi. Menurutnya, dinamika pendidikan yang terus berkembang membuat regulasi lama tidak lagi sepenuhnya memadai.

BacaJuga:

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

“Karena kita tahu Undang-Undang Sisdiknas yang kita gunakan sudah 24 tahun. Artinya memang terlalu banyak hal yang perlu dibenahi. Dalam pelaksanaannya Komisi X menemukan banyak berbagai masalah sektor pendidikan yang terjadi di Indonesia, tidak hanya bersumber dari implementasi Undang-Undang Sisdiknas, tetapi juga terkait dengan regulasi lain yang mengatur pendidikan,” ujar Esti dalam laman resmi DPR RI, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas tidak hanya menyasar pembaruan terhadap UU Sisdiknas semata. Sejumlah regulasi lain yang selama ini mengatur pendidikan juga menjadi bagian dari pembahasan agar tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

Aturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional secara menyeluruh.

Dalam penyusunannya, Komisi X menggunakan pendekatan kodifikasi dengan mengintegrasikan berbagai ketentuan yang tersebar di sejumlah undang-undang ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.

“Di dalam merevisi undang-undang ini kami menggunakan metode kodifikasi, bukan konfigurasi. Jadi kalau kodifikasi itu semua dimasukkan dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini serta aspirasi yang berkembang, sehingga menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi,” tutur Esti.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas adalah rencana memperluas masa wajib belajar. Jika selama ini kewajiban pendidikan hanya berlangsung sembilan tahun, ke depan pemerintah mengusulkan menjadi 13 tahun.

Skema tersebut mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas.

“Poin krusial RUU Sisdiknas ini adalah perubahan ketentuan mengenai wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Tiga belas tahun ini adalah SD, SMP, SMA ditambah satu tahun sebelum SD,” terangnya.

Selain memperpanjang masa wajib belajar, revisi UU Sisdiknas juga akan memuat penyempurnaan kebijakan terkait pendanaan pendidikan, pemanfaatan anggaran pendidikan, hingga pengaturan mengenai guru, dosen, tenaga kependidikan, dan tenaga pendidik lainnya.

Melalui revisi tersebut, DPR berharap sistem pendidikan nasional dapat menjadi lebih terintegrasi, adaptif terhadap perubahan, sekaligus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia pendidikan di masa depan. (her)

Tags: komisi x dpr riRUU SisdiknasWajib Belajar 13 Tahun

Berita Terkait.

anis
Nasional

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:03
sultan
Nasional

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:10
HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
Nasional

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:05
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:01
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Nasional

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01
ribka
Nasional

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13

OLAHRAGA

forki
Olahraga

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto optimistis kontingen karate Indonesia meraih hasil positif dalam Kejuaraan...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.