INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI menilai sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum pendidikan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh agar mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul di sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati mengatakan usia UU Sisdiknas yang telah mencapai 24 tahun menjadi salah satu alasan utama dilakukannya revisi. Menurutnya, dinamika pendidikan yang terus berkembang membuat regulasi lama tidak lagi sepenuhnya memadai.
“Karena kita tahu Undang-Undang Sisdiknas yang kita gunakan sudah 24 tahun. Artinya memang terlalu banyak hal yang perlu dibenahi. Dalam pelaksanaannya Komisi X menemukan banyak berbagai masalah sektor pendidikan yang terjadi di Indonesia, tidak hanya bersumber dari implementasi Undang-Undang Sisdiknas, tetapi juga terkait dengan regulasi lain yang mengatur pendidikan,” ujar Esti dalam laman resmi DPR RI, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas tidak hanya menyasar pembaruan terhadap UU Sisdiknas semata. Sejumlah regulasi lain yang selama ini mengatur pendidikan juga menjadi bagian dari pembahasan agar tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Aturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional secara menyeluruh.
Dalam penyusunannya, Komisi X menggunakan pendekatan kodifikasi dengan mengintegrasikan berbagai ketentuan yang tersebar di sejumlah undang-undang ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.
“Di dalam merevisi undang-undang ini kami menggunakan metode kodifikasi, bukan konfigurasi. Jadi kalau kodifikasi itu semua dimasukkan dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini serta aspirasi yang berkembang, sehingga menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi,” tutur Esti.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas adalah rencana memperluas masa wajib belajar. Jika selama ini kewajiban pendidikan hanya berlangsung sembilan tahun, ke depan pemerintah mengusulkan menjadi 13 tahun.
Skema tersebut mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas.
“Poin krusial RUU Sisdiknas ini adalah perubahan ketentuan mengenai wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Tiga belas tahun ini adalah SD, SMP, SMA ditambah satu tahun sebelum SD,” terangnya.
Selain memperpanjang masa wajib belajar, revisi UU Sisdiknas juga akan memuat penyempurnaan kebijakan terkait pendanaan pendidikan, pemanfaatan anggaran pendidikan, hingga pengaturan mengenai guru, dosen, tenaga kependidikan, dan tenaga pendidik lainnya.
Melalui revisi tersebut, DPR berharap sistem pendidikan nasional dapat menjadi lebih terintegrasi, adaptif terhadap perubahan, sekaligus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia pendidikan di masa depan. (her)


















