• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Sisdiknas Siap Dirombak, DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Juli 2026 - 18:31
in Nasional
Ilustrasi - Peserta didik. Revisi UU Sisdiknas yang tengah disusun DPR mengusulkan perluasan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Foto: BPMP Riau

Ilustrasi - Peserta didik. Revisi UU Sisdiknas yang tengah disusun DPR mengusulkan perluasan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Foto: BPMP Riau

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI menilai sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum pendidikan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh agar mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul di sektor pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati mengatakan usia UU Sisdiknas yang telah mencapai 24 tahun menjadi salah satu alasan utama dilakukannya revisi. Menurutnya, dinamika pendidikan yang terus berkembang membuat regulasi lama tidak lagi sepenuhnya memadai.

BacaJuga:

Tak Lagi Sekadar Tempat Simpan Buku, Perpustakaan Disulap Jadi Rumah Pendidikan

Berorientasi Daratan, Ketimpangan Pembangunan Kepulauan Disorot

Wujudkan Swasembada Pangan, Sekjen Kemendagri: Rangkul Penyuluh Pertanian

“Karena kita tahu Undang-Undang Sisdiknas yang kita gunakan sudah 24 tahun. Artinya memang terlalu banyak hal yang perlu dibenahi. Dalam pelaksanaannya Komisi X menemukan banyak berbagai masalah sektor pendidikan yang terjadi di Indonesia, tidak hanya bersumber dari implementasi Undang-Undang Sisdiknas, tetapi juga terkait dengan regulasi lain yang mengatur pendidikan,” ujar Esti dalam laman resmi DPR RI, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas tidak hanya menyasar pembaruan terhadap UU Sisdiknas semata. Sejumlah regulasi lain yang selama ini mengatur pendidikan juga menjadi bagian dari pembahasan agar tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

Aturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional secara menyeluruh.

Dalam penyusunannya, Komisi X menggunakan pendekatan kodifikasi dengan mengintegrasikan berbagai ketentuan yang tersebar di sejumlah undang-undang ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.

“Di dalam merevisi undang-undang ini kami menggunakan metode kodifikasi, bukan konfigurasi. Jadi kalau kodifikasi itu semua dimasukkan dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini serta aspirasi yang berkembang, sehingga menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi,” tutur Esti.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas adalah rencana memperluas masa wajib belajar. Jika selama ini kewajiban pendidikan hanya berlangsung sembilan tahun, ke depan pemerintah mengusulkan menjadi 13 tahun.

Skema tersebut mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas.

“Poin krusial RUU Sisdiknas ini adalah perubahan ketentuan mengenai wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Tiga belas tahun ini adalah SD, SMP, SMA ditambah satu tahun sebelum SD,” terangnya.

Selain memperpanjang masa wajib belajar, revisi UU Sisdiknas juga akan memuat penyempurnaan kebijakan terkait pendanaan pendidikan, pemanfaatan anggaran pendidikan, hingga pengaturan mengenai guru, dosen, tenaga kependidikan, dan tenaga pendidik lainnya.

Melalui revisi tersebut, DPR berharap sistem pendidikan nasional dapat menjadi lebih terintegrasi, adaptif terhadap perubahan, sekaligus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia pendidikan di masa depan. (her)

Tags: komisi x dpr riRUU SisdiknasWajib Belajar 13 Tahun

Berita Terkait.

Polri Rahasiakan Pemilik Rumah di Sentul Lokasi Sitaan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M
Nasional

Tak Lagi Sekadar Tempat Simpan Buku, Perpustakaan Disulap Jadi Rumah Pendidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:45
Berorientasi Daratan, Ketimpangan Pembangunan Kepulauan Disorot
Nasional

Berorientasi Daratan, Ketimpangan Pembangunan Kepulauan Disorot

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:01
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan
Nasional

Wujudkan Swasembada Pangan, Sekjen Kemendagri: Rangkul Penyuluh Pertanian

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:33
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:23
Cegah TPA Terbakar, BRIN: Jangan Andalkan Satu Teknologi untuk Semua Sampah
Nasional

Cegah TPA Terbakar, BRIN: Jangan Andalkan Satu Teknologi untuk Semua Sampah

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:15
Bawaslu Kaji Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Adjudikasi jelang Pemilu 2029
Nasional

DPR: Masukan Bawaslu Jadi Pertimbangan Penting dalam Revisi UU Pemilu

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:11

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2346 shares
    Share 938 Tweet 587
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 
Olahraga

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52

INDOPOSCO.ID – Maroko kembali berhadapan dengan lawan yang pernah menghentikan langkah terbaik mereka di panggung Piala Dunia. Setelah empat tahun...

SelengkapnyaDetails
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.