INDOPOSCO.ID – Bersiap menghadapi Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menyusun desain penguatan kelembagaan. Salah satu gagasan yang kini dikaji adalah pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi adjudikasi (pemutusan perkara) agar independensi lembaga semakin terjaga sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan meski tahapan resmi Pemilu 2029 baru akan dimulai pada 2027, proses persiapan sesungguhnya telah berjalan sejak sekarang melalui evaluasi serta penyempurnaan regulasi dan kelembagaan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
“Pada hakikatnya penyelenggaraan Pemilu 2029 telah dimulai sejak saat ini, meskipun tahapan formalnya baru dimulai pada tahun 2027,” ujar Puadi.
Menurutnya, salah satu isu yang terus menjadi perhatian publik adalah kewenangan ganda Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu sekaligus pemutus perkara pelanggaran administrasi pemilu.
Puadi menjelaskan, desain kewenangan tersebut merupakan kebijakan hukum yang bertujuan mempercepat penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Namun dalam praktiknya, muncul berbagai kritik terkait independensi lembaga, objektivitas dalam memutus perkara, hingga penerapan prinsip due process of law.
“Banyak masyarakat yang mengkritisi kewenangan Bawaslu sebagai pengawas sekaligus pemutus pelanggaran administrasi. Tantangannya adalah bagaimana kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara ideal tanpa mengurangi prinsip independensi, objektivitas, dan keadilan prosedural,” katanya.
Berdasarkan pengalaman lebih dari satu dekade sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Puadi menilai terdapat dua pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Pertama, menciptakan pemisahan yang tegas antara fungsi pengawasan dan adjudikasi. Kedua, menghilangkan persepsi konflik kepentingan akibat kedua kewenangan tersebut berada dalam satu institusi.
Melalui forum diskusi tersebut, Bawaslu menggandeng kalangan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan untuk merumuskan berbagai masukan terkait penguatan standar demokrasi, standar pembuktian, hingga penyusunan prosedur pemeriksaan perkara yang lebih transparan dan akuntabel.
Puadi menegaskan hasil FGD akan menjadi bahan rekomendasi akademik sekaligus masukan kebijakan dalam penyempurnaan kelembagaan Bawaslu menjelang Pemilu 2029.
“Penguatan Bawaslu bukan untuk memperbesar kewenangan lembaga, tetapi untuk memperkuat kualitas demokrasi. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan pemilu, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” tegasnya.
FGD tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi, pakar hukum kepemiluan, dan praktisi sebagai narasumber guna membahas formulasi terbaik bagi penguatan kelembagaan Bawaslu di masa mendatang. (dil)


















