INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan aduan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Anggota DKPP, M Tio Aliansyah, gugur karena pengadu tidak melengkapi persyaratan administrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, setiap aduan yang belum memenuhi persyaratan administrasi akan diberi kesempatan untuk dilengkapi dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hingga batas waktu tersebut dokumen tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.
“Menurut ketentuan, aduan yang belum memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk dilengkapi dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dilengkapi, maka status hukum aduan tersebut adalah gugur,” kata I Dewa kepada wartawan di Cisarua, Bogor, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, DKPP telah menyampaikan pemberitahuan secara patut kepada pengadu agar melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada kelengkapan berkas yang disampaikan.
Berdasarkan hasil rapat pleno, DKPP kemudian menetapkan aduan tersebut gugur sesuai dengan pedoman beracara yang berlaku.
“Kami telah menyampaikan pemberitahuan secara patut, tetapi pengadu tidak melengkapi persyaratan. Oleh karena itu, berdasarkan hasil pleno, aduan tersebut dinyatakan gugur,” ujarnya.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama M Tio Aliansyah terkait penerbangan menggunakan helikopter yang juga digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menghadiri kegiatan di Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, I Dewa menegaskan DKPP menangani setiap aduan secara hati-hati dan berpedoman pada peraturan yang berlaku guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Menurutnya, dalam memeriksa perkara, DKPP menerapkan prinsip pasif, yakni tidak mendorong masyarakat untuk mengajukan pengaduan, tetapi juga tidak menghalangi masyarakat menggunakan haknya untuk melapor.
“Komitmen DKPP adalah menindaklanjuti setiap aduan sesuai ketentuan dalam pedoman beracara,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme penanganan perkara di DKPP mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 beserta perubahannya tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 beserta perubahannya.
Sementara itu, sejumlah perkara lain yang telah memasuki tahap persidangan masih dalam proses pemeriksaan. DKPP meminta masyarakat menunggu putusan yang nantinya akan dibacakan secara terbuka.
“Saat ini prosesnya masih berjalan. Pada waktunya nanti DKPP akan membacakan putusan secara terbuka,” pungkas I Dewa.(dil)


















