INDOPOSCO.ID – Wacana mengubah format pemilihan kepala daerah kembali membuka ruang perdebatan. Salah satu gagasan yang mencuat ialah tidak lagi memilih kepala daerah dan wakilnya dalam satu paket sejak awal. Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai gagasan tersebut bukan sesuatu yang keliru, bahkan berpotensi menjadi jalan keluar untuk meredam gesekan politik setelah kontestasi berakhir.
Menurut Hensa, sapaan akrab Hendri Satrio, persoalan hubungan kepala daerah dan wakilnya kerap tidak berhenti ketika hasil Pilkada telah ditetapkan. Dinamika justru bisa muncul ketika keduanya mulai masuk ke pemerintahan dan harus berbagi ruang, kewenangan, serta kepentingan politik.
“Wacana ini menurut saya bagus untuk menghindari konflik kepentingan. Selama ini bisa saja wakil kepala daerah memiliki peran besar dalam penyediaan logistik atau sumber daya ketika Pilkada. Setelah menang, kemudian muncul pembicaraan soal pembagian peran, kewenangan, atau kepentingan tertentu,” kata Hensa melalui gawai, Jumat (14/8/2026).
Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI itu melihat potensi persoalan tersebut semakin besar apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah membawa agenda politik yang berbeda. Hubungan yang semula dibangun untuk memenangkan pertarungan elektoral belum tentu otomatis berubah menjadi hubungan kerja yang harmonis ketika keduanya duduk dalam satu pemerintahan.
“Ketika sejak awal ada semacam kontribusi politik masing-masing, setelah terpilih tentu bisa muncul ekspektasi. Wakil merasa punya kontribusi terhadap kemenangan, kemudian meminta bagian tertentu dalam pemerintahan. Kepala daerah juga punya agenda sendiri. Dari situ potensi konfliknya bisa muncul,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Hensa, format tanpa pemilihan wakil kepala daerah secara bersamaan dapat mengubah cara seorang kepala daerah memilih orang yang akan bekerja bersamanya. Sosok pendamping tidak lagi semata-mata dipertimbangkan berdasarkan kekuatan politik yang dibawa saat kampanye, tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan.
“Keuntungan lainnya, kepala daerah yang sudah mendapatkan mandat dari masyarakat bisa memilih orang yang tepat untuk bekerja sama dengannya memimpin daerah selama satu periode,” jelas Hensa.
Dengan pola tersebut, figur pendamping kepala daerah diharapkan benar-benar dipilih berdasarkan kapasitas dan kecocokan kerja. Kompetensi, pengalaman, integritas, hingga kemampuan membaca persoalan daerah dapat menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar besarnya dukungan politik yang berada di belakang seseorang.
“Jadi, pertimbangannya bukan lagi karena siapa yang membawa logistik, siapa yang membawa dukungan politik, atau siapa yang harus mendapatkan bagian setelah Pilkada. Idealnya, yang dicari adalah orang yang memang dibutuhkan untuk membantu pemerintahan berjalan efektif,” tutur Hensa.
Namun, Hensa mengingatkan bahwa menghapus pemilihan wakil kepala daerah secara berpasangan bukan berarti persoalan selesai dengan sendirinya. Justru, desain baru tersebut harus memiliki aturan yang jelas agar proses penentuan wakil tidak berubah menjadi ruang transaksi politik dengan bentuk yang berbeda.
Ia menilai mekanisme penentuan wakil harus dirancang secara hati-hati, termasuk memastikan figur yang dipilih memiliki kemampuan menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memperoleh legitimasi yang cukup. Transparansi menjadi penting agar publik dapat mengetahui alasan di balik munculnya seorang figur sebagai pendamping kepala daerah.
“Prinsipnya, kalau mekanismenya bisa membuat kepala daerah dan wakilnya lebih kompak, profesional, dan mengurangi transaksi kepentingan politik, tentu itu baik. Tinggal bagaimana aturan dan mekanisme pemilihannya dirancang supaya tetap transparan dan akuntabel,” tutupnya.(her)























