• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Status Dokter Masih Abu-Abu, Hakim PHI Tawarkan Model Hukum Hybrid untuk Rumah Sakit

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:11
in Nasional
dokter

Ilustrasi dokter. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Status hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit dinilai masih menyisakan kekosongan hukum. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian mengenai status dokter, perlindungan hak ketenagakerjaan, hingga pembagian tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan.

Dalam disertasi Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan, Hakim ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Banjarmasin kelas I A, Iskandar Zulkarnain menawarkan model hukum baru yang disebut Hybrid Sui Generis.

BacaJuga:

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ribka Tekankan Pentingnya Pemda Perkuat TP PKK

Dibidik Sejuta Mahasiswa, UT dapat Dukungan dan Pujian Reviewer Dunia

Harga Telur Terus Turun, Senator DPD RI: Negara Jangan Biarkan Peternak Merugi

Ia mengatakan, penelitian tersebut secara khusus mengkaji dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta dan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Aturan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi karakter profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya,” ungkapnya.

Menurut dia, dokter memang bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit dengan menggunakan fasilitas, mengikuti standar pelayanan, jadwal kerja, serta tata kelola yang ditetapkan. Namun, dalam menjalankan tindakan medis, dokter tetap memiliki otonomi profesi yang tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit.

“Karakter ganda ini tidak sepenuhnya dapat diwadahi oleh skema hubungan kerja yang ada saat ini, baik PKWT, PKWTT maupun hubungan kemitraan,” ujar Iskandar.

Akibat belum adanya pengaturan yang sesuai, kata dia, muncul berbagai persoalan mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak normatif ketenagakerjaan, hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi sengketa medis.

Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar mengusulkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis. Konsep tersebut mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.

Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh hak-hak ketenagakerjaan seperti kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Negara, lanjut dia, tetap menjamin otonomi profesi dokter dalam mengambil keputusan medis sesuai standar etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Model ini menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai penyelenggara layanan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional GeberBUMN, Ais, menilai hasil penelitian tersebut layak menjadi referensi dalam pengembangan hukum nasional. Menurutnya, disertasi tersebut tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.

Ia menambahkan, selama ini status dokter selalu diperdebatkan dalam dua posisi, yakni sebagai pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan adanya hubungan hukum yang memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan pengaturan khusus.

“Pendekatan Hybrid Sui Generis berpotensi diterapkan pada profesi lain yang bekerja dalam organisasi, tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional secara independen berdasarkan standar etik dan kompetensi,” ujarnya. (nas)

Tags: dokterHakim PHIHukum Hybridrumah sakitStatus Dokter

Berita Terkait.

pk
Nasional

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ribka Tekankan Pentingnya Pemda Perkuat TP PKK

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:01
ut
Nasional

Dibidik Sejuta Mahasiswa, UT dapat Dukungan dan Pujian Reviewer Dunia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:12
telur
Nasional

Harga Telur Terus Turun, Senator DPD RI: Negara Jangan Biarkan Peternak Merugi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:02
Rakor
Nasional

KKSK Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Kesehatan Mental Remaja dan Penyalahgunaan Obat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:08
Pertambangan
Nasional

DPR Ingatkan Rencana Bursa Mineral: Butuh Ekosistem, Bukan Cuma Regulasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:07
UMKM
Nasional

Saudi Fashion & Tex Expo 2026, Pelaku Usaha Fesyen Bidik Pasar Kawasan Teluk

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1448 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2409 shares
    Share 964 Tweet 602
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

INDOPOSCO.ID - Duel Timnas Inggris kontra Norwegia di babak perempat final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua penyerang bintang, yakni...

SelengkapnyaDetails
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.