INDOPOSCO.ID – Status hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit dinilai masih menyisakan kekosongan hukum. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian mengenai status dokter, perlindungan hak ketenagakerjaan, hingga pembagian tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan.
Dalam disertasi Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan, Hakim ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Banjarmasin kelas I A, Iskandar Zulkarnain menawarkan model hukum baru yang disebut Hybrid Sui Generis.
Ia mengatakan, penelitian tersebut secara khusus mengkaji dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta dan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Aturan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi karakter profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya,” ungkapnya.
Menurut dia, dokter memang bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit dengan menggunakan fasilitas, mengikuti standar pelayanan, jadwal kerja, serta tata kelola yang ditetapkan. Namun, dalam menjalankan tindakan medis, dokter tetap memiliki otonomi profesi yang tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit.
“Karakter ganda ini tidak sepenuhnya dapat diwadahi oleh skema hubungan kerja yang ada saat ini, baik PKWT, PKWTT maupun hubungan kemitraan,” ujar Iskandar.
Akibat belum adanya pengaturan yang sesuai, kata dia, muncul berbagai persoalan mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak normatif ketenagakerjaan, hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi sengketa medis.
Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar mengusulkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis. Konsep tersebut mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.
Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh hak-hak ketenagakerjaan seperti kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Negara, lanjut dia, tetap menjamin otonomi profesi dokter dalam mengambil keputusan medis sesuai standar etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Model ini menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai penyelenggara layanan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional GeberBUMN, Ais, menilai hasil penelitian tersebut layak menjadi referensi dalam pengembangan hukum nasional. Menurutnya, disertasi tersebut tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.
Ia menambahkan, selama ini status dokter selalu diperdebatkan dalam dua posisi, yakni sebagai pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan adanya hubungan hukum yang memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan pengaturan khusus.
“Pendekatan Hybrid Sui Generis berpotensi diterapkan pada profesi lain yang bekerja dalam organisasi, tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional secara independen berdasarkan standar etik dan kompetensi,” ujarnya. (nas)


















