• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Status Dokter Masih Abu-Abu, Hakim PHI Tawarkan Model Hukum Hybrid untuk Rumah Sakit

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:12
in Nasional
dokter

Ilustrasi dokter. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Status hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit dinilai masih menyisakan kekosongan hukum. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian mengenai status dokter, perlindungan hak ketenagakerjaan, hingga pembagian tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan.

Dalam disertasi Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan, Hakim ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Banjarmasin kelas I A, Iskandar Zulkarnain menawarkan model hukum baru yang disebut Hybrid Sui Generis.

BacaJuga:

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

E-Voting, Jalan Baru Demokrasi atau Teknologi yang Terlalu Dini?

Buka Pameran Roepa Merdeka, Ketua Harian Dekranas Apresiasi Kreativitas Seni Instalasi DWP BIN

Ia mengatakan, penelitian tersebut secara khusus mengkaji dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta dan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Aturan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi karakter profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya,” ungkapnya.

Menurut dia, dokter memang bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit dengan menggunakan fasilitas, mengikuti standar pelayanan, jadwal kerja, serta tata kelola yang ditetapkan. Namun, dalam menjalankan tindakan medis, dokter tetap memiliki otonomi profesi yang tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit.

“Karakter ganda ini tidak sepenuhnya dapat diwadahi oleh skema hubungan kerja yang ada saat ini, baik PKWT, PKWTT maupun hubungan kemitraan,” ujar Iskandar.

Akibat belum adanya pengaturan yang sesuai, kata dia, muncul berbagai persoalan mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak normatif ketenagakerjaan, hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi sengketa medis.

Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar mengusulkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis. Konsep tersebut mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.

Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh hak-hak ketenagakerjaan seperti kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Negara, lanjut dia, tetap menjamin otonomi profesi dokter dalam mengambil keputusan medis sesuai standar etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Model ini menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai penyelenggara layanan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional GeberBUMN, Ais, menilai hasil penelitian tersebut layak menjadi referensi dalam pengembangan hukum nasional. Menurutnya, disertasi tersebut tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.

Ia menambahkan, selama ini status dokter selalu diperdebatkan dalam dua posisi, yakni sebagai pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan adanya hubungan hukum yang memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan pengaturan khusus.

“Pendekatan Hybrid Sui Generis berpotensi diterapkan pada profesi lain yang bekerja dalam organisasi, tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional secara independen berdasarkan standar etik dan kompetensi,” ujarnya. (nas)

Tags: Hakim PHIHubungan Kerja Dokter Rumah SakitHukum HybridIskandar Zulkarnainrumah sakitStatus Dokter

Berita Terkait.

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional
Nasional

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:45
Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7
Nasional

E-Voting, Jalan Baru Demokrasi atau Teknologi yang Terlalu Dini?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:31
Wamendagri Bima: HUT ke-187 GPIB Immanuel, Wariskan Nilai di Tengah Perkembangan Teknologi
Nasional

Buka Pameran Roepa Merdeka, Ketua Harian Dekranas Apresiasi Kreativitas Seni Instalasi DWP BIN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:16
Wamendagri Bima: HUT ke-187 GPIB Immanuel, Wariskan Nilai di Tengah Perkembangan Teknologi
Nasional

Wamendagri Bima: HUT ke-187 GPIB Immanuel, Wariskan Nilai di Tengah Perkembangan Teknologi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:06
Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:35
Guru-PPPK
Nasional

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:15
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.