INDOPOSCO.ID – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi meningkatnya persoalan kesehatan mental yang berdampak terhadap ketahanan keluarga dan pembangunan sumber daya manusia. Hal itu disampaikan dalam rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan II pada Kamis (9/7/2026) di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kami meminta dukungan Bapak-Ibu sekalian, khususnya di lini lapangan. Beberapa waktu terakhir kami bersama BPOM telah turun langsung ke sejumlah sekolah, termasuk SMAN 70 Jakarta, untuk memberikan edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan obat. Kami melihat kesehatan mental remaja menjadi isu yang harus ditangani secara serius karena dampaknya sangat besar terhadap masa depan bangsa,” ujar Menteri Wihaji.
Menurutnya, persoalan kesehatan mental kerap tidak terlihat secara kasat mata, namun berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi tersebut dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk meningkatkan risiko penyalahgunaan obat-obatan.
“Riset mengatakan bahwa kesehatan mental ini sangat berbahaya apabila tidak ditangani. Dampaknya memang tidak selalu langsung terlihat, tetapi akan memengaruhi kualitas generasi kita ke depan. Karena itu, saya membutuhkan dukungan seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga,” tambahnya.
Menteri Wihaji juga menegaskan bahwa keluarga merupakan garda terdepan dalam membangun ketahanan bangsa. Ia mengingatkan agar persoalan kesehatan mental mulai menjadi perhatian setiap keluarga.
“Jangan sampai ternyata yang bermasalah justru keluarga kita sendiri. Isu kesehatan mental ini sangat serius dan harus menjadi perhatian bersama. Di tengah perubahan peradaban dan derasnya arus informasi, masyarakat semakin sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak. Kondisi ini turut memengaruhi kesehatan mental masyarakat,” tegasnya.
Dalam paparannya, Kemendukbangga/BKKBN menyampaikan bahwa penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data BPOM, tercatat sebanyak 2.206 temuan peredaran OOT sepanjang 2025 hingga Mei 2026. Penyalahgunaan obat dipengaruhi kemudahan akses penggunaan yang tidak sesuai aturan, sementara kesehatan mental diduga menjadi salah satu prediktor penting penyalahgunaan tersebut. Di sisi lain, satu dari tujuh remaja usia 10–19 tahun mengalami masalah kesehatan mental.
Sejalan dengan itu, BPOM juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai lintas sektor, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga keluarga untuk mencegah penyalahgunaan OOT, khususnya di kalangan remaja.
Mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar, Deputi Bidang Pengawasan Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi I) BPOM, William Adi Teja, menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan peredaran obat, tetapi harus diiringi upaya pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Penanganan penyalahgunaan OOT tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan peredaran obat, tetapi juga perlu tindakan pencegahan melalui suatu gerakan sosial (social movement) yang masif,” ujar William.
BPOM juga terus memperkuat pengawasan melalui inspeksi, patroli siber, kegiatan intelijen, dan penindakan. Namun, pengawasan belum cukup untuk menekan penyalahgunaan obat. Upaya ini tentu harus diimbangi dengan pencegahan dari sisi permintaan melalui edukasi, penguatan keluarga, penggunaan obat secara rasional, serta penegakan hukum yang terintegrasi.
Sebagai langkah pencegahan dari sisi edukasi, Kemendukbangga/BKKBN bersama BPOM telah melakukan berbagai kolaborasi yang salah satunya diselenggarakan di SMAN 70 Jakarta beberapa waktu lalu yang melibatkan sekitar 1.000 pelajar, antara lain kegiatan Safe Sound Fest – edukasi melalui kegiatan festival musik, penyelenggaraan Booth MENTARI (Mental Sehat Remaja Indonesia) bekerja sama dengan UNICEF, penandatanganan komitmen pencegahan penyalahgunaan OOT, serta kampanye edukasi melalui media sosial.
Dalam Rapat KKSK kali ini, turut hadir Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.(ney)


















