INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pengamat telematika Roy Suryo.
“Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Abrianto Pardede saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Putusan tersebut sama sekali tak menghentikan proses penyidikan perkara kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang berjalan.
“Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku,” jelas Abrianto Pardede.
Penanganan perkara tersebut saat ini sudah masuk ke tahap berikutnya karena berkas beserta alat buktinya telah dinyatakan tahap dua dan resmi diserahkan ke kejaksaan.
“Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya,” ucap Abrianto.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
I Ketut Darpawan mengatakan, upaya paksa terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum. Hal itu disampaikannya dalam putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan terpisah di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Juni 2026 dinyatakan tidak sah berdasarkan surat perintah masing-masing nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026 dan SP.Kap/7036/Res.1.14/2026.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” imbuh I Ketut Darpawan.(dan)


















