• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
in Headline
Ilustrasi perilaku LGBT. Foto: Dok INDOPOSCO

Ilustrasi perilaku LGBT. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengkritik penggunaan isu hak asasi manusia (HAM) yang dinilai kerap dijadikan alasan untuk membela perilaku LGBT maupun pelaku korupsi.

Menurutnya, penggunaan isu HAM ini justru merupakan pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat, sehingga tidak layak dilindungi atas nama kebebasan individu.

BacaJuga:

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Ia menjelaskan, dalam pandangan Islam, HAM bukanlah konsep yang bersifat mutlak apabila bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Karena itu, dalih isu HAM tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang justru merugikan masyarakat luas.

“Koruptor maupun pembela LGBT sering berlindung di balik isu HAM. Padahal ketika mengatasnamakan HAM tetapi justru melanggar hak orang lain, hal itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri ini menilai praktik korupsi berskala besar telah merampas hak hidup masyarakat. Dana negara yang diselewengkan, kata dia, berdampak pada hilangnya kesempatan rakyat memperoleh pelayanan publik, kesejahteraan, hingga kualitas hidup yang layak.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa MUI pernah mengkaji usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor sejak 2005 mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

Ia menegaskan, perilaku LGBT sebagai penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan perkawinan di Indonesia dan tidak sejalan dengan ajaran agama.

Menurutnya, perkawinan dalam peraturan perundang-undangan hanya mengakui ikatan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, ia menilai praktik hubungan sesama jenis melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan semestinya mendapat sanksi.

Ia mencontohkan kebijakan sejumlah negara yang mengambil langkah tegas terhadap gerakan LGBT. Ia menilai Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya tetap berpegang pada norma agama dan konstitusi.

“Dalam konsep Maqashid Asy-Syariah terdapat prinsip Hifzhun Nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia,” ucapnya.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan bahwa segala bentuk tindakan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, termasuk korupsi dan perilaku yang dinilai merusak tatanan sosial, harus dicegah.

“Kami saat ini tengah menyiapkan kajian akademik yang nantinya akan diusulkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kajian ini ditujukan sebagai dasar penyusunan regulasi yang mengatur sanksi hukum terhadap perilaku LGBT serta berbagai bentuk kejahatan sistemik lainnya,” terangnya. (nas)

Tags: HAMkorupsiLGBTMUI

Berita Terkait.

KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51
Siswa
Headline

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Belajar
Headline

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57

OLAHRAGA

Marquez
Olahraga

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01

INDOPOSCO.ID - Persaingan menuju takhta MotoGP 2026 semakin sulit ditebak. Marc Márquez kembali menunjukkan taringnya dengan merebut kemenangan dalam balapan...

SelengkapnyaDetails
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.