INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengkritik penggunaan isu hak asasi manusia (HAM) yang dinilai kerap dijadikan alasan untuk membela perilaku LGBT maupun pelaku korupsi.
Menurutnya, penggunaan isu HAM ini justru merupakan pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat, sehingga tidak layak dilindungi atas nama kebebasan individu.
Ia menjelaskan, dalam pandangan Islam, HAM bukanlah konsep yang bersifat mutlak apabila bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Karena itu, dalih isu HAM tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang justru merugikan masyarakat luas.
“Koruptor maupun pembela LGBT sering berlindung di balik isu HAM. Padahal ketika mengatasnamakan HAM tetapi justru melanggar hak orang lain, hal itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri ini menilai praktik korupsi berskala besar telah merampas hak hidup masyarakat. Dana negara yang diselewengkan, kata dia, berdampak pada hilangnya kesempatan rakyat memperoleh pelayanan publik, kesejahteraan, hingga kualitas hidup yang layak.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa MUI pernah mengkaji usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor sejak 2005 mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Ia menegaskan, perilaku LGBT sebagai penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan perkawinan di Indonesia dan tidak sejalan dengan ajaran agama.
Menurutnya, perkawinan dalam peraturan perundang-undangan hanya mengakui ikatan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, ia menilai praktik hubungan sesama jenis melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan semestinya mendapat sanksi.
Ia mencontohkan kebijakan sejumlah negara yang mengambil langkah tegas terhadap gerakan LGBT. Ia menilai Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya tetap berpegang pada norma agama dan konstitusi.
“Dalam konsep Maqashid Asy-Syariah terdapat prinsip Hifzhun Nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia,” ucapnya.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan bahwa segala bentuk tindakan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, termasuk korupsi dan perilaku yang dinilai merusak tatanan sosial, harus dicegah.
“Kami saat ini tengah menyiapkan kajian akademik yang nantinya akan diusulkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kajian ini ditujukan sebagai dasar penyusunan regulasi yang mengatur sanksi hukum terhadap perilaku LGBT serta berbagai bentuk kejahatan sistemik lainnya,” terangnya. (nas)


















