INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tindakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menerima pemberian diduga uang dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Meski uang itu akhirnya dikembalikan.
“Ya, harusnya ditolak langsung, dengan diterima dulu itu sudah terbukti ada mens reanya,” kata Abdul Fickar kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Tindakan tersebut dinilai tetap memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, Fickar mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Raja Juli dari jabatannya.
“Seharusnya sudah bisa diproses Tipikor. Ini juga perhatian untuk Presiden agar mengganti menteri yang seperti ini,” ujar Fickar.
Perbuatan Raja Juli telah mencoreng wajah kabinet Merah Putih. Menurutnya, lembaga penegak hukum sejatinya sudah bisa bertindak.
“Selain membuat malu pemerintahan juga sudah jelas-jelas itu Tipikor. Kejaksaan atau KPK SDH bisa bertindak,” imbuh Fickar.
Nama Raja Juli dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan itu, Suhardiman menyerahkan sesuatu diduga uang.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” tutur Raja Juli terpisah di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia berdalih tidak mengetahui isi di dalam pemberian tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” jelasna. Pemberian itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026.(dan)


















