INDOPOSCO.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membeberkan kronologi pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Pengembalian itu mencuat setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekda dan izin pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli mengaku awalnya tidak mengetahui adanya pemberian amplop tersebut. Ia baru mengetahuinya setelah pertemuan dengan Suhardiman berakhir.
Rencananya, pemberian tersebut akan dikembalikan kepada Suhardiman pada 5 Juni. Namun, ajudan Raja Juli berhalangan karena harus mendampinginya ke agenda lain.
“Pada 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan, saya bilang, ‘Nanti berangkat hari Jumat’. Itu 5 Juni,” kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
“Tapi, ternyata tidak bisa tanggal 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain,” tambahnya.
Pejabat Kemenhut kemudian mengeluarkan surat kepada ajudannya untuk menemui Suhardiman. Sementara itu, Raja Juli menelepon pihak kepolisian untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, ya, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi,” jelas politikus PSI itu.
Dalam kesempatan itu, ia turut memperlihatkan gambar ajudannya yang bertemu dengan Suhardiman, serta menunjukkan surat keterangan terkait pengembalian amplop tersebut.
“Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Nah, ini tanda terimanya. Tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima, Bapak Dr. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, ya, pakai meterai. Ini ajudan saya, Bambang Haryadi,” imbuh Raja Juli. Pengembalian itu dilakukan sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Suhardiman pada akhir Juni 2026.(dan)


















