INDOPOSCO.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
I Ketut Darpawan menyatakan, upaya paksa terhadap Roy Suryov tersebut tidak sah menurut hukum. Hal itu disampaikannya dalam putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Juni 2026 dinyatakan tidak sah berdasarkan surat perintah masing-masing nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026 dan SP.Kap/7036/Res.1.14/2026.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” jelas I Ketut Darpawan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL itu diajukan untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.(dan)


















