• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
in Headline
Jemaah-Haji

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik pengawasan dana haji mencuat setelah kewenangan baru diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah itu dinilai memunculkan tanda tanya karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Masuknya dana haji ke dalam ruang lingkup pengawasan OJK disebut berpotensi memicu tumpang tindih aturan. Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR memperluas kewenangan OJK terhadap pengelolaan dana yang selama ini berada di bawah rezim khusus.

BacaJuga:

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai pengawasan dana haji selama ini sudah memiliki mekanisme yang jelas melalui regulasi tersendiri. Karena itu, penambahan kewenangan OJK dikhawatirkan justru menimbulkan konflik norma dan kebingungan dalam implementasi di lapangan.

Ia juga mengatakan kewenangan baru tersebut tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam perubahan Pasal 8, OJK diberi tugas mengawasi pengelolaan dana publik lainnya yang pengaturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, pada bagian penjelasan undang-undang itu disebutkan bahwa ruang lingkup pengawasan tersebut mencakup pengelolaan keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat. Namun, aturan tersebut belum menjelaskan syarat, prosedur, maupun mekanisme pelaksanaannya.

“Masuknya OJK sebagai pengawas keuangan haji tidak memiliki landasan filosofis, sosiologis maupun yuridis yang cukup kuat. Kajian akademiknya juga belum memadai,” ujar Mustolih melalui gawai, Senin (22/6/2026).

Ia menilai revisi UU P2SK sejatinya lebih difokuskan untuk memperkuat sektor jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, termasuk aset kripto. Karena itu, munculnya frasa pengawasan keuangan haji di bagian penjelasan dinilai mengejutkan dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Dia juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan perubahan aturan tersebut. Padahal, BPKH merupakan lembaga independen yang berdasarkan undang-undang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengelola dana haji.

Selain itu, Mustolih menegaskan pengelolaan keuangan haji telah diatur secara khusus melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan juga UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, aturan khusus itu berpotensi berbenturan dengan ketentuan dalam UU P2SK apabila kewenangan pengawasan OJK tetap dijalankan.

Ia menambahkan, selama ini BPKH telah diawasi oleh Badan Pengawas internal, DPR melalui Komisi VIII, serta menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah. Karena itu, pelibatan OJK dinilai hanya akan menambah tumpang tindih pengawasan.

“Kami meminta pemerintah, DPR, dan OJK memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi serta dasar hukum perluasan kewenangan tersebut. Agar tidak menimbulkan polemik maupun benturan regulasi di kemudian hari,” ujarnya.(nas)

Tags: bpkhhajiKomnas HajiOJKuu p2sk

Berita Terkait.

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05
suahasil
Headline

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:13
tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.