• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
in Headline
Jemaah-Haji

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik pengawasan dana haji mencuat setelah kewenangan baru diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah itu dinilai memunculkan tanda tanya karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Masuknya dana haji ke dalam ruang lingkup pengawasan OJK disebut berpotensi memicu tumpang tindih aturan. Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR memperluas kewenangan OJK terhadap pengelolaan dana yang selama ini berada di bawah rezim khusus.

BacaJuga:

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai pengawasan dana haji selama ini sudah memiliki mekanisme yang jelas melalui regulasi tersendiri. Karena itu, penambahan kewenangan OJK dikhawatirkan justru menimbulkan konflik norma dan kebingungan dalam implementasi di lapangan.

Ia juga mengatakan kewenangan baru tersebut tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam perubahan Pasal 8, OJK diberi tugas mengawasi pengelolaan dana publik lainnya yang pengaturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, pada bagian penjelasan undang-undang itu disebutkan bahwa ruang lingkup pengawasan tersebut mencakup pengelolaan keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat. Namun, aturan tersebut belum menjelaskan syarat, prosedur, maupun mekanisme pelaksanaannya.

“Masuknya OJK sebagai pengawas keuangan haji tidak memiliki landasan filosofis, sosiologis maupun yuridis yang cukup kuat. Kajian akademiknya juga belum memadai,” ujar Mustolih melalui gawai, Senin (22/6/2026).

Ia menilai revisi UU P2SK sejatinya lebih difokuskan untuk memperkuat sektor jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, termasuk aset kripto. Karena itu, munculnya frasa pengawasan keuangan haji di bagian penjelasan dinilai mengejutkan dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Dia juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan perubahan aturan tersebut. Padahal, BPKH merupakan lembaga independen yang berdasarkan undang-undang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengelola dana haji.

Selain itu, Mustolih menegaskan pengelolaan keuangan haji telah diatur secara khusus melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan juga UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, aturan khusus itu berpotensi berbenturan dengan ketentuan dalam UU P2SK apabila kewenangan pengawasan OJK tetap dijalankan.

Ia menambahkan, selama ini BPKH telah diawasi oleh Badan Pengawas internal, DPR melalui Komisi VIII, serta menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah. Karena itu, pelibatan OJK dinilai hanya akan menambah tumpang tindih pengawasan.

“Kami meminta pemerintah, DPR, dan OJK memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi serta dasar hukum perluasan kewenangan tersebut. Agar tidak menimbulkan polemik maupun benturan regulasi di kemudian hari,” ujarnya.(nas)

Tags: bpkhhajiKomnas HajiOJKuu p2sk

Berita Terkait.

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah
Headline

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:45
Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2459 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2157 shares
    Share 863 Tweet 539
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.