INDOPOSCO.ID – Polemik pengawasan dana haji mencuat setelah kewenangan baru diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah itu dinilai memunculkan tanda tanya karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Masuknya dana haji ke dalam ruang lingkup pengawasan OJK disebut berpotensi memicu tumpang tindih aturan. Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR memperluas kewenangan OJK terhadap pengelolaan dana yang selama ini berada di bawah rezim khusus.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai pengawasan dana haji selama ini sudah memiliki mekanisme yang jelas melalui regulasi tersendiri. Karena itu, penambahan kewenangan OJK dikhawatirkan justru menimbulkan konflik norma dan kebingungan dalam implementasi di lapangan.
Ia juga mengatakan kewenangan baru tersebut tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam perubahan Pasal 8, OJK diberi tugas mengawasi pengelolaan dana publik lainnya yang pengaturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, pada bagian penjelasan undang-undang itu disebutkan bahwa ruang lingkup pengawasan tersebut mencakup pengelolaan keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat. Namun, aturan tersebut belum menjelaskan syarat, prosedur, maupun mekanisme pelaksanaannya.
“Masuknya OJK sebagai pengawas keuangan haji tidak memiliki landasan filosofis, sosiologis maupun yuridis yang cukup kuat. Kajian akademiknya juga belum memadai,” ujar Mustolih melalui gawai, Senin (22/6/2026).
Ia menilai revisi UU P2SK sejatinya lebih difokuskan untuk memperkuat sektor jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, termasuk aset kripto. Karena itu, munculnya frasa pengawasan keuangan haji di bagian penjelasan dinilai mengejutkan dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Dia juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan perubahan aturan tersebut. Padahal, BPKH merupakan lembaga independen yang berdasarkan undang-undang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengelola dana haji.
Selain itu, Mustolih menegaskan pengelolaan keuangan haji telah diatur secara khusus melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan juga UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, aturan khusus itu berpotensi berbenturan dengan ketentuan dalam UU P2SK apabila kewenangan pengawasan OJK tetap dijalankan.
Ia menambahkan, selama ini BPKH telah diawasi oleh Badan Pengawas internal, DPR melalui Komisi VIII, serta menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah. Karena itu, pelibatan OJK dinilai hanya akan menambah tumpang tindih pengawasan.
“Kami meminta pemerintah, DPR, dan OJK memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi serta dasar hukum perluasan kewenangan tersebut. Agar tidak menimbulkan polemik maupun benturan regulasi di kemudian hari,” ujarnya.(nas)

















