• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
in Headline
Jemaah-Haji

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik pengawasan dana haji mencuat setelah kewenangan baru diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah itu dinilai memunculkan tanda tanya karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Masuknya dana haji ke dalam ruang lingkup pengawasan OJK disebut berpotensi memicu tumpang tindih aturan. Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR memperluas kewenangan OJK terhadap pengelolaan dana yang selama ini berada di bawah rezim khusus.

BacaJuga:

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai pengawasan dana haji selama ini sudah memiliki mekanisme yang jelas melalui regulasi tersendiri. Karena itu, penambahan kewenangan OJK dikhawatirkan justru menimbulkan konflik norma dan kebingungan dalam implementasi di lapangan.

Ia juga mengatakan kewenangan baru tersebut tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam perubahan Pasal 8, OJK diberi tugas mengawasi pengelolaan dana publik lainnya yang pengaturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, pada bagian penjelasan undang-undang itu disebutkan bahwa ruang lingkup pengawasan tersebut mencakup pengelolaan keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat. Namun, aturan tersebut belum menjelaskan syarat, prosedur, maupun mekanisme pelaksanaannya.

“Masuknya OJK sebagai pengawas keuangan haji tidak memiliki landasan filosofis, sosiologis maupun yuridis yang cukup kuat. Kajian akademiknya juga belum memadai,” ujar Mustolih melalui gawai, Senin (22/6/2026).

Ia menilai revisi UU P2SK sejatinya lebih difokuskan untuk memperkuat sektor jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, termasuk aset kripto. Karena itu, munculnya frasa pengawasan keuangan haji di bagian penjelasan dinilai mengejutkan dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Dia juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan perubahan aturan tersebut. Padahal, BPKH merupakan lembaga independen yang berdasarkan undang-undang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengelola dana haji.

Selain itu, Mustolih menegaskan pengelolaan keuangan haji telah diatur secara khusus melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan juga UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, aturan khusus itu berpotensi berbenturan dengan ketentuan dalam UU P2SK apabila kewenangan pengawasan OJK tetap dijalankan.

Ia menambahkan, selama ini BPKH telah diawasi oleh Badan Pengawas internal, DPR melalui Komisi VIII, serta menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah. Karena itu, pelibatan OJK dinilai hanya akan menambah tumpang tindih pengawasan.

“Kami meminta pemerintah, DPR, dan OJK memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi serta dasar hukum perluasan kewenangan tersebut. Agar tidak menimbulkan polemik maupun benturan regulasi di kemudian hari,” ujarnya.(nas)

Tags: bpkhhajiKomnas HajiOJKuu p2sk

Berita Terkait.

Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:19
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
Salah
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 12:03

INDOPOSCO.ID - Mesir menunjukkan mental juara saat membungkam Selandia Baru dengan skor 3-1 pada laga kedua Grup G Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
Oyarzabal

Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:45
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.